Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putusan masih coret-coretan, vonis Ratna Dewi Umar ditunda

Putusan masih coret-coretan, vonis Ratna Dewi Umar ditunda Ratna Dewi Umar. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai oleh Nawawi Pomolango menunda putusan terhadap terdakwa perkara korupsi pengadaan alat kesehatan dan reagen serta consumable penanganan wabah flu burung pada 2006 dan 2007, Ratna Dewi Umar. Majelis beralasan putusan yang akan dibuat belum sempurna betul untuk dibacakan hari ini.

"Tadi pagi kami berkumpul untuk memfinalkan musyawarah, Ternyata ada hal yang harus kami undur. Putusan sudah dalam keadan jadi tapi masih kondisi coret-coretan. Jadi kami lebih bersikap menunda pembacaannya," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango, Kamis (29/8).

Hakim Nawawi mengatakan dalam proses musyawarah terdapat salah satu hakim anggota yang sakit. Dan juga beberapa di antaranya mengikuti kegiatan acara di Mahkamah Agung.

Untuk itu, hakim sepakat untuk menunda pembacaan putusan pada pekan depan. "Pengucapan putusan perkara ini Insya Allah akan kami undur pada hari Senin tanggal 2 September 2013," ujarnya.

Hakim Nawawi menambahkan penundaan ini bukan semata-mata menunda rasa keadilan. Atau pun ragu dalam penetapan keputusan.

Sebelumnya, Ratna tampak santai menghadapi putusan hari ini. "Saya enjoy aja, jalani saja, saya tidak melakukan apapun, Tuhan tidak tidur," ujar Ratna.

Dalam surat dakwaan Ratna, Jaksa memang mencatut nama Siti Fadilah Supari yang diduga ikut mengatur empat proyek di Kemenkes. Keempat proyek itu yakni penggunaan sisa Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) 2006 di Ditjen Binayanmedik, pengadaan peralatan kesehatan untuk rumah sakit rujukan flu burung 2007, serta pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung 2007, pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 di Ditjen Bina Pelayanan Medik.

Oleh Jaksa, Ratna dituntut 5 tahun dengan denda 500 juta dan subsider 6 bulan.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri
Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan PHPU Pilpres, MK Surati Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud untuk Hadir 22 April
Jelang Putusan PHPU Pilpres, MK Surati Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud untuk Hadir 22 April

Fajar menjelaskan, sidang akan beragendakan pembacaan putusan.

Baca Selengkapnya
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali

Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).

Baca Selengkapnya
Sidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat
Sidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat

Demikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Baca Selengkapnya
Aturan Segera Terbit, PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan atau Keguguran
Aturan Segera Terbit, PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan atau Keguguran

Anas menyebut, cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Bersalah, Jatuhkan Sanksi Berat untuk Mengundurkan Diri
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Bersalah, Jatuhkan Sanksi Berat untuk Mengundurkan Diri

ertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan MK, Istana Siapkan Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran
Usai Putusan MK, Istana Siapkan Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran

Usai Putusan MK, Istana Siapkan Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya