Putusan masih coret-coretan, vonis Ratna Dewi Umar ditunda
Merdeka.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai oleh Nawawi Pomolango menunda putusan terhadap terdakwa perkara korupsi pengadaan alat kesehatan dan reagen serta consumable penanganan wabah flu burung pada 2006 dan 2007, Ratna Dewi Umar. Majelis beralasan putusan yang akan dibuat belum sempurna betul untuk dibacakan hari ini.
"Tadi pagi kami berkumpul untuk memfinalkan musyawarah, Ternyata ada hal yang harus kami undur. Putusan sudah dalam keadan jadi tapi masih kondisi coret-coretan. Jadi kami lebih bersikap menunda pembacaannya," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango, Kamis (29/8).
Hakim Nawawi mengatakan dalam proses musyawarah terdapat salah satu hakim anggota yang sakit. Dan juga beberapa di antaranya mengikuti kegiatan acara di Mahkamah Agung.
Untuk itu, hakim sepakat untuk menunda pembacaan putusan pada pekan depan. "Pengucapan putusan perkara ini Insya Allah akan kami undur pada hari Senin tanggal 2 September 2013," ujarnya.
Hakim Nawawi menambahkan penundaan ini bukan semata-mata menunda rasa keadilan. Atau pun ragu dalam penetapan keputusan.
Sebelumnya, Ratna tampak santai menghadapi putusan hari ini. "Saya enjoy aja, jalani saja, saya tidak melakukan apapun, Tuhan tidak tidur," ujar Ratna.
Dalam surat dakwaan Ratna, Jaksa memang mencatut nama Siti Fadilah Supari yang diduga ikut mengatur empat proyek di Kemenkes. Keempat proyek itu yakni penggunaan sisa Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) 2006 di Ditjen Binayanmedik, pengadaan peralatan kesehatan untuk rumah sakit rujukan flu burung 2007, serta pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung 2007, pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 di Ditjen Bina Pelayanan Medik.
Oleh Jaksa, Ratna dituntut 5 tahun dengan denda 500 juta dan subsider 6 bulan.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri
Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca SelengkapnyaDitinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk
"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaDivonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan Segera Terbit, PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan atau Keguguran
Anas menyebut, cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara.
Baca SelengkapnyaBak Saudara Kembar dengan Ibunda, Intip Potret Raihanna Zemma Putri Sahrul Gunawan yang Kini Berusia 15 Tahun
Raihanna Zemma dan mantan istri Sahrul Gunawan rayakan ultah bareng, keduanya lahir di tanggal yang sama 28 Januari.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Vonis Firli Bahuri Bersalah, Jatuhkan Sanksi Berat untuk Mengundurkan Diri
ertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Bacakan Vonis Etik Firli Bahuri Hari Ini
Albertina menyebut, sidang vonis etik Firli Bahuri ini akan digelar secara terbuka.
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca Selengkapnya