Putusan masih coret-coretan, vonis Ratna Dewi Umar ditunda
Merdeka.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai oleh Nawawi Pomolango menunda putusan terhadap terdakwa perkara korupsi pengadaan alat kesehatan dan reagen serta consumable penanganan wabah flu burung pada 2006 dan 2007, Ratna Dewi Umar. Majelis beralasan putusan yang akan dibuat belum sempurna betul untuk dibacakan hari ini.
"Tadi pagi kami berkumpul untuk memfinalkan musyawarah, Ternyata ada hal yang harus kami undur. Putusan sudah dalam keadan jadi tapi masih kondisi coret-coretan. Jadi kami lebih bersikap menunda pembacaannya," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango, Kamis (29/8).
Hakim Nawawi mengatakan dalam proses musyawarah terdapat salah satu hakim anggota yang sakit. Dan juga beberapa di antaranya mengikuti kegiatan acara di Mahkamah Agung.
Untuk itu, hakim sepakat untuk menunda pembacaan putusan pada pekan depan. "Pengucapan putusan perkara ini Insya Allah akan kami undur pada hari Senin tanggal 2 September 2013," ujarnya.
Hakim Nawawi menambahkan penundaan ini bukan semata-mata menunda rasa keadilan. Atau pun ragu dalam penetapan keputusan.
Sebelumnya, Ratna tampak santai menghadapi putusan hari ini. "Saya enjoy aja, jalani saja, saya tidak melakukan apapun, Tuhan tidak tidur," ujar Ratna.
Dalam surat dakwaan Ratna, Jaksa memang mencatut nama Siti Fadilah Supari yang diduga ikut mengatur empat proyek di Kemenkes. Keempat proyek itu yakni penggunaan sisa Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) 2006 di Ditjen Binayanmedik, pengadaan peralatan kesehatan untuk rumah sakit rujukan flu burung 2007, serta pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung 2007, pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 di Ditjen Bina Pelayanan Medik.
Oleh Jaksa, Ratna dituntut 5 tahun dengan denda 500 juta dan subsider 6 bulan.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca SelengkapnyaFajar menjelaskan, sidang akan beragendakan pembacaan putusan.
Baca Selengkapnya"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca SelengkapnyaAnas menyebut, cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara.
Baca Selengkapnyaertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.
Baca SelengkapnyaUsai Putusan MK, Istana Siapkan Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran
Baca Selengkapnya