Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putusan Budi Mulya diterima dari MA, KPK usut kembali kasus Century

Putusan Budi Mulya diterima dari MA, KPK usut kembali kasus Century Budi Mulya ditahan KPK. ©2013 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi terpidana kasus Bank Century Budi Mulya yang berkekuatan hukum tetap. Untuk itu, lembaga antirasuah bakal mengusut kembali kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank yang gagal berdampak sistemik tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya akan menggelar forum ekspose untuk mendengarkan laporan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait pelimpahan berkas tersebut. Dalam gelar perkara tersebut KPK akan mengundang sejumlah pihak termasuk Budi Mulya.

"Sudah lah, kan orangnya (Budi Mulya) juga udah di eksekusi. JPU akan melaporkan analisis atas putusan MA juga laporan eksekusi," kata Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (30/4).

Priharsa melanjutkan, dalam forum ekpose itu KPK akan mendalami semua laporan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Termasuk akan menelusuri peran dan keterlibatan dari nama-nama yang tercantum dalam dakwaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa ini.

"Itu ada dugaan keterlibatan, cuma kan masalahnya bukti. Itu akan didalami," ujar Priharsa.

Sebelumnya, KPK menegaskan kalau kasus Bank Century akan dikembangkan setelah adanya putusan kasasi Budi Mulya. Budi Mulya pun telah di eksekusi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Suka Miskin, Bandung, Jawa Barat.

Diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum KPK dengan menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Budi Mulya. Dimana putusan itu lebih berat dari vonis banding yang dijatuhi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta sibsider lima bulan kurungan kepada Budi Mulya.

Sedangkan pada pengadilan pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri memutus lebih rendah dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.

Baca Selengkapnya
KPU Umumkan Debat Cawapres Kedua 21 Januari 2024 Digelar di JCC Senayan

KPU Umumkan Debat Cawapres Kedua 21 Januari 2024 Digelar di JCC Senayan

Terkait dengan moderator, tema hingga panelis dalam debat nanti masih akan dilakukan rapat koordinasi pada Rabu, 17 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tidak Ubah Format Debat Capres Meski Dikritik Jokowi

KPU Pastikan Tidak Ubah Format Debat Capres Meski Dikritik Jokowi

Debat sudah berlangsung sebanyak tiga kali dan menjadi kesepakatan sampai debat terakhir.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu

Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu

Jokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.

Baca Selengkapnya