Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putus Rantai Peredaran Narkoba, 58 Napi Dipindah dari Lapas Kedungpane Semarang

Putus Rantai Peredaran Narkoba, 58 Napi Dipindah dari Lapas Kedungpane Semarang Proses pemindahan napi dari Lapas Kedungpane Semarang, Kamis (29/4). ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak 58 narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang dipindahkan ke sejumlah lapas dan rutan daerah di wilayah Jawa Tengah. Selain karena jumlah penghuni penjara itu melebihi kapasitas, pemindahan ini juga untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

"Di lapas kita ada 13 petugas pada masing-masing jadwal regu jaga. Jelas ini sangat tidak seimbang (dengan jumlah narapidana). Kapasitas lapas hanya bisa dihuni 663 orang, sedangkan penghuni yang ada saat ini 1.706 orang," kata Kepala Lapas Kelas IA Kedungpane Supriyanto dalam keterangannya, Kamis (29/4).

Puluhan narapidana narkoba ini dipindahkan ke sejumlah lapas dan rutan menggunakan bus besar. Mereka dikawal ketat aparat kepolisian serta anggota Koramil Ngaliyan.

Supriyanto juga merinci lokasi pemindahan para narapidana itu. Sebanyak 18 narapidana dipindahkan ke Lapas Karanganyar, 15 narapidana dipindah ke Rutan Batang, 15 narapidana dipindah ke Lapas Slawi, serta 10 narapidana dipindah ke Lapas Brebes. “Serta ada juga warga binaan yang kita pindah ke Nusakambangan. Tahapan pemindahan narapidana tetap dilakukan dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang berlaku," jelasnya.

Proses pemindahan ini juga dimanfaatkan untuk menindaklanjuti perintah Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jateng yang ingin melakukan pembinaan serta mencegah peredaran narkoba di dalam Lapas Kedungpane.

"Mereka kita pindahkan ke lapas dan rutan lain agar bisa memutus mata rantai peredaran narkoba yang disinyalir melibatkan oknum-oknum narapidana. Kita harus perang melawan narkoba," tandasnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP