Putri: Saya Dituding Perempuan Tua Mengada-ada, Semua Kesalahan Diarahkan ke Saya
Merdeka.com - Terdakwa Putri Candrawathi mengaku banyak sekali tekanan datang padanya dan keluarga setelah dia dan suaminya Ferdy Sambo menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Dalam nota pembelaan atau pleidoi, Putri bercerita peristiwa 9 Juli 2022, saat Ferdy Sambo menjelaskan terkait penembakan yang dilakukan Richard Eliezer alias Bharada E kepada Brigadir J hingga meninggal dunia.
"Saya pun sangat kaget mendengar kabar tersebut. Suami menyampaikan sudah melaporkan pada Pak Kapolri peristiwa tembak-menembak antara Yosua dan Richard yang disebabkan karena Yosua melakukan pelecehan terhadap saya," ucap Putri dalam pleidoinya, saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Ketika itu, Putri mengaku sangat marah dengan Sambo karena membawa-bawa dirinya dalam kejadian penembakan Brigadir J. Namun, semua sudah terlanjur karena kejadian itu telah dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Hingga akhirnya, saat suami saya telah ditahan di Mako Brimob, setelah ia bercerita jujur. Saya dihubungi suami saya untuk datang ke Mako Brimob sebagai saksi dalam perkara tersebut dan menceritakan secara jujur apa yang terjadi di Magelang tanggal 7 Juli 2022 dalam kapasitas sebagai saksi," ungkapnya.
Putri mengaku sangat malu dan takut untuk menceritakan kejadian pelecehan yang terjadi di Magelang, selain kepada suaminya Ferdy Sambo. Dia merasa kejadian itu adalah luka yang dialaminya dan tak ingin tersebar kepada siapapun.
"Saya menyadari di ruangan tempat saya di BAP, dipantau kamera dan suaranya diperdengarkan di ruangan yang saya tidak tahu siapa-siapa saja yang dapat menyaksikan dan mendengarkan," kata dia.
"Jika boleh memilih, rasanya mungkin lebih baik saya menutup rapat-rapat peristiwa yang saya alami tanggal 7 Juli 2022 itu. Karena bila saya menyampaikan kembali peristiwa yang sangat menyakitkan tersebut, semakin menghidupkan trauma mendalam dan malu dalam diri saya," sambung dia.
Putri lantas meluapkan rasa jengkelnya sambil menangis. Dia menceritakan bagaimana tekanan publik yang menuduhnya telah berbohong atas kejadian tewasnya Brigadir J.
"Sementara di berbagai media dan pemberitaan saya dituduh berdusta dan mendramatisir situasi. Tidak berhenti di situ saja, saya dituding sebagai perempuan tua yang mengada-ada. Semua kesalahan diarahkan kepada saya, tanpa saya bisa melawan," tuturnya.
Jengkel Dituding Mengada-ada
Putri mengenang kembali momen saat muncul ke publik menjelaskan semua kejadian yang sebenarnya. Ketika muncul pertama kali di hadapan publik, tepatnya di Mako Brimob saat memberi semangat untuk Sambo, ia malah mendapat cibiran kembali.
"Ketika saya memilih untuk diam, publik mendesak saya untuk muncul dan bicara. Namun ketika saya bicara, kembali muncul komentar dari para pengamat yang tidak pernah mengetahui kejadian sebenarnya," kata dia.
"Berkomentar bahwa saya bukan korban kekerasan seksual, karena masih sanggup bicara. Apapun yang Saya lakukan menjadi salah di mata mereka," imbuh dia.
Atas kondisi ini, Putri menyatakan siap mempertanggungjawabkan segalanya dan bersikukuh bahwa dirinya korban kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun
Sebelumnya, Jaksa meminta majelis hakim menghukum istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, 8 tahun penjara atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menilai, Putri Candrawathi terbukti meyakinkan bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa mengatakan, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 telah terpenuhi berdasarkan hukum.
Dengan demikian, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan. Ia dinilai ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J dan tidak berusaha mengingatkan dan menghentikan niat suaminya yang sudah didampingi puluhan tahun hingga menjadi pejabat Polri.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya