Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Riuh Bersorak
Merdeka.com - Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Putri menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis yang dijatuhkan hakim Wahyu Iman Santoso Cs lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Putri dengan hukuman 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Senin (13/2).
Saat putusan dibacakan hakim, pengunjung yang memenuhi ruangan sidang langsung riuh. Mereka berseru bersahutan.
"Woooo," teriak pengunjung sidang.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Putri Candrawathi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Putri dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Wahyu.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya