Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putri Candrawathi Diperiksa Besok, Pengacara Jamin Kliennya Kooperatif

Putri Candrawathi Diperiksa Besok, Pengacara Jamin Kliennya Kooperatif Potret Istri Ferdy Sambo. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/8) besok. Putri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Pengacara Keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanish, memastikan kliennya akan hadir pada pemeriksaan besok. Dia juga akan mendampingi.

"Saya akan dampingi (Ibu PC). Insya Allah Ibu PC kooperatif," kata Arman saat dihubungi, Kamis (25/8).

Arman tidak menjawab tegas saat ditanya apakah Putri akan mengajukan penangguhan penahanan pada pemeriksaan perdana besok. Tetapi dia pastikan, akan memperjuangkan apa-apa yang menjadi hak kliennya.

"Kami akan mengajukan hal-hal yang menjadi hak-hak hukum Ibu PC," ujarnya.

Lima Tersangka Kematian Brigadir J

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Kelima orang itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.

Dalang atau otak di balik pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J ini adalah Ferdy Sambo. Oleh karena itu, ia pun bersama dengan tiga orang tersangka lainnya, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Sedangkan, untuk Bharada Richard Eliezer sendiri hanya dikenakan Pasal 338 saja.

Lalu, terkait dengan berkas perkara milik para tersangka ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat (19/8). Namun, hanya berkas perkara milik Putri saja yang belum diserahkan. Karena memang Putri baru diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (26/8) mendatang.

Selain itu, Putri juga belum dilakukan penahanan karena sakit dan izin selama tujuh hari. Sedangkan, untuk Sambo sudah dilakukan penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Dan untuk Kuwat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP