Putri Bersikukuh Dilecehkan, Komnas HAM Minta Blak-blakan di Pengadilan
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibantu Komnas Perempuan mengaku sudah dua kali memeriksa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, terkait pembunuhan berencana Brigadir J. Selama dua kali pemeriksaan, Putri dinilai menyampaikan keterangan berubah-ubah.
"PC kami sudah dua kali meminta keterangan dan dibantu Komnas Perempuan," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, kepada wartawan, Rabu (31/8).
Dia mengatakan, sekecil apapun perubahan keterangan disampaikan para tersangka saat menjalani pemeriksaan, akan menjadi catatan Komnas HAM. Namun apakah kemudian perubahan keterangan yang dilakukan sebagai tindakan penghalangan keadilan (Obstruction of justice), masih perlu didalami.
"Saya kira ini dinamika ini perubahan-perubahan ini sudah menjadi catatan bagi Komnas. Apakah ini menguatkan Obstruction of justice, ini kami sedang melakukan penyusunan," ucapnya.
Selama pemeriksaan, kata Beka, Putri bersikukuh menjadi mengalami suatu kejadian yang merendahkan harkat dan martabatnya. Dia sangat berharap pengakuan Putri tersebut bisa diungkap di persidangan nanti.
"Saya kira penting untuk dibuktikan pengadilan bagaimana peristiwa tersebut. Apakah menjadi motif atau latar belakang kita lihat pembuktian di pengadilan," jelas Beka.
Putri Tersangka
Sebelumnya, Polri telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Penetapan tersangka seusai penyidik menemukan rekaman CCTV yang sempat dikabarkan hilang.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, setidaknya sudah ada 52 orang diperiksa oleh Timsus dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Bahkan, polisi berhasil menemukan CCTV yang menjadi kunci penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
"Alhamudlillah CCTV yang sangat vital menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian. Kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik dari hasil penyelidikan tersebut. Tadi malam sampai pagi sudah dilakukan sejumlah pemeriksaan tadi disampaikan bahwa ibu PC ditetapkan tersangka," jelas Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (19/8).
Putri dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Dengan ditetapkan Putri sebagai tersangka, maka total ada lima tersangka pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaCara Kombes Jeki Wujudkan Pemilu Damai dengan Ajak LAMR Pekanbaru Diskusi
Rombongan Kapolres disambut DPH LAMR Kota Pekanbaru Datuk Seri Muspidauan beserta para Datuk pengurus LAMR Kota Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaKembali Diperiksa Kasus Pemerasan, SYL Bakal Dikonfrontir dengan Eks Anak Buah Firli Bahuri
Kembalinya SYL diperiksa, diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik pada Kamis (11/1) kemarin.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaSempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara
Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.
Baca SelengkapnyaTidak Terpengaruh Survei, Kaum Muda Banten Optimis Kemenangan Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024
Gardu Ganjar dengan menggelar Pelatihan Konten Kreator bagi generasi muda.
Baca SelengkapnyaSenyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaDilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri
Selain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.
Baca SelengkapnyaDi Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara
Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca Selengkapnya