Purnawirawan jenderal polisi minta KPK dibubarkan
Merdeka.com - Mantan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto mengatakan, sudah saatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan. Alasannya, KPK dianggap arogan dalam memberantas korupsi.
"KPK adalah lembaga ad hoc, dan sudah dua periode menjalankan pemberantasan korupsi. Dalam penyelidikan KPK arogan, melanggar undang-undang," ujar Sisno, dalam diskusi Polemik Sindio "Masak, Sih, Polisi Korupsi" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (4/8).
Dia mengatakan, KPK telah melanggar undang-undangnya sendiri, yakni pasal 10, di mana disebutkan kalau pengambil alihan kasus harus diberitahukan terlebih dahulu. Dalam penggeledahan di Korlantas, Sisno menilai KPK melanggar pasal 47 ayat 3A.
"Karena dipenjelasan bagaimana MoU (kesepakatan), KPK bisa membuat networking. Jaksa dan polisi membuat MoU, itu harus jadi kesepakatan, harus menjadi peganganan," kata Sisno yang merupakan Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia.
Menurut Sisno, sudah waktunya KPK itu dibubarkan, karena sebagai penegak hukum Polri mampu untuk menyidik dan menyelidiki kasus yang melibatkan polisi.
"Polisi organ dan polisi sebagai fungsi tidak ada cacatnya. Dengan hal ini, polisi ini ingin membersihkan. Polri dan kejaksaan sudah mampu menangani masalah korupsi, maka KPK yang sudah dua periode sebaiknya dibubarkan," tandasnya.
Pernyataan ini reaksi terhadap KPK yang sedang menangangi kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri. KPK sudah menetapkan empat orang yaitu mantan Korlantas Irjen Djoko Susilo, Wakil Korlantas Brigjen Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto (BS), Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaRektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP
Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaKPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca Selengkapnya