Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pungli Sopir Kontainer di Pasar Caringin Bandung, 1 Polisi dan 12 Petugas Diamankan

Pungli Sopir Kontainer di Pasar Caringin Bandung, 1 Polisi dan 12 Petugas Diamankan Wakapolrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana. ©2021 Merdeka.com/aksara bebey

Merdeka.com - Seorang sopir kontainer mengeluhkan pungutan di Pasar Induk Caringin Bandung yang jumlahnya mencapai Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta. Pihak kepolisian sudah mengamankan satu anggota Polsek dan belasan penjaga pos pasar.

Informasi ini diunggah pertama kali oleh pengguna akun Facebook bernama Angga Dinata. Ia menceritakan kegelisahannya mengenai biaya yang harus dikeluarkan saat masuk ke area pasar untuk mengantarkan barang.

"Saya masuk ke pintu pertama pasar Induk Caringin diminta uang parkir Rp 415 ribu. Pintu masuk kedua, dipinta lagi Rp 270 ribu. Pas bongkar (muatan barang) tiba-tiba ada polisi datang minta yang ke saya Rp100 ribu, bilangnya uang cash apalah saya tidak tahu," tulis dia, Minggu (15/8).

Tak sampai di situ, setelah selesai membongkar muatan, ia kembali harus merogoh uang Rp 50 ribu karena ada permintaan dari pria yang mengaku sebagai petugas keamanan.

Unggahan itu mendapat reaksi beragam dari netizen. Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan. Wakapolrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana mengatakan sudah mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam permintaan uang.

Satu orang anggota Polsek Babakan Ciparay berinisial Aiptu B. Lalu 12 orang petugas pasar. Yoris membenarkan informasi yang disampaikan di media sosial mengenai dugaan pungutan liar.

"Aiptu B ini anggota Polsek. Ia mengakui meminta uang Rp100 ribu, ngakunya sekali itu saja. Sudah diamankan dan diperiksa di propam," kata Yoris di Mapolrestabes Bandung, Senin (16/8).

"Benar itu, sopir truk bisa mengeluarkan uang Rp700-800 ribuan. Kami juga mengamankan 12 orang dan sejumlah uang tunai dari lima pos di sana. Mereka biasanya bertugas di pos (pasar) sekarang masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ia melanjutkan.

Yoris menyebut, kegiatan permintaan uang ini sudah berlangsung sejak lama. Nominal uang yang diminta jauh lebih besar dari ketentuan yang tertuang dalam Perwali mengenai tarif parkir angkutan sebesar Rp 20 ribu.

"Pengelola (pasar) ini membuat kebijakan sendiri. Truk besar (dikenakan tarif) Rp 500 ribu. Untuk mobil lain sudah didapatkan catatannya. Kita lakukan pencarian sopir lain. Saya imbau sopir segera melaporkan," kata dia.

"Uangnya masih belum tahu untuk apa. Kita akan koordinasi dengan Pemkot Bandung. Ini sebetulnya adalah pasar ini milik swasta, bukan milik pemerintah," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP