Pungli Pemprov Jateng dari pihak swasta capai Rp 184,8 M
Merdeka.com - Sepak terjang korupsi dan kolusi di Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah diam-diam sudah 'menggurita'. Terbukti, pada tahun anggaran 2011 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan berupa pungutan liar yang dilegalkan sebesar Rp 184,8 M.
Ironisnya, pungli ini dilegalkan dengan SK Gubernur Jateng Bibit Waluyo yang bertentangan dengan peraturan daerah (Perda). Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK (LHK BPK) atas Kepatuhan Terhadap Peraturan UU, ratusan miliar itu masuk dalam nomenklatur pendapatan lain-lain yang sah.
Angka Rp 184,4 miliar terdiri dari pungli jual beli kayu sebesar Rp 8,5 miliar, dealer kendaraan bermotor sebesar Rp 29,8 miliar, dan pungli di Samsat melalui Jasa Raharja sebesar Rp 15,8 miliar.
Dari kajian BPK itu, pungli kepada masyarakat pembeli kayu dengan pemungut Perhutani didasarkan pada SK Gubernur Nomor 60 tahun 2002.
Dalam SK ini ditunjuk bahwa Perhutani merupakan pelaksana pemungutan. Semua hasil pungutan diserahkan Perhutani kepada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah.
Sedangkan untuk pungutan kepada dealer, ditujukan kepada masyarakat yang hendak membeli kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat. Pungutan ini dipasrahkan kepada masing-masing dealer dan ditambahkan dalam harga kendaraan. Pungutan ini dilandasi dengan SK Gubernur 31 tahun 2004.
Pungutan lain yang dibebankan ke masyarakat adalah pungutan perpanjangan STNK. Dalam pungutan ini yang ditunjuk adalah Jasa Raharja dengan dasar hukum perjanjian kerjasama operasional kantor Samsat no P/1/SP/2010/nomor 970/2604.
Kajian BPK yang ditandatangani Hadiyati Munawaroh selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK Perwakilan Propinsi Jawa Tengah ini menyebutkan, semua pungutan itu ternyata tidak sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
"Pungli itu dilakukan karena semangat birokrasi di Jawa Tengah bukan semangat pelayanan, namun lebih bernapaskan kenaikan PAD. Akibatnya mereka melakukan pungutan secara ngawur, dan masyarakat tidak tahu kalau terkena pungutan," tegas Peneliti Korupsi Politik dan Pemerintahan The Jateng Institute, Sukarman saat dikonfirmasi merdeka.com Rabu(6/2) di Kota Semarang, Jateng.
Modus pungli di Pemprov Jateng, ungkap Sukarman, makin canggih dengan bekerja sama melibatkan lembaga-lembaga lain. Kontrol terhadap pelaksanaan pungutan ini juga tidak ada sama sekali sehingga disinyalir menjadi penghasilan di luar penghasilan resmi para oknum di Pemprov Jateng.
"Makanya BPK merekomendasikan bahwa semua pungutan itu harus dihentikan dan berpotensi terjadi penyimpangan. Apalagi pemanfaatan dana itu juga melalui diskresi Gubernur dan Kuasa Pengguna Anggaran atau sekda," kata Sukarman.
Berdasarkan penelitian The Jateng Institute, pungutan tersebut masih dilakukan meskipun BPK sudah merekomendasikan untuk dihentikan, seperti pungutan melalui dealer.
Sampai Februari 2013 ini, para dealer masih menyetorkan hasil pungutannya ke Pemprov Jateng, meski dilaporkan ke BPK pungutan sudah dihentikan sejak 1 Mei 2012 lalu.
"Bila ditelisik sejak keluarnya SK Gubernur, pungli yang dilakukan birokrasi dan kepala daerah pemerintah propinsi Jawa Tengah sudah mencapai puluhan atau ratusan triliun, dan tidak jelas sama sekali penggunaannya," pungkas Sukarman.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jateng, Hadi Prabowo, saat dikonfirmasi terkait pungutan liar ini menyatakan, upaya pungutan liar yang dilakukan Pemprov Jateng ini sudah diberhentikan. Hanya saja saat ini pada pelaksanaannya, menjadi bersifat sukarela sesuai ketentuan.
"Sudah diberhentikan, tidak boleh ditarget. Hanya bersifat sukarela. Jadi tetap boleh menerima tanpa ditarget sesuai ketentuan yang berlaku,"ucap Hadi Prabowo pendek. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya