Pungli di Kemenhub, polisi sebut OTT digelar atas perintah Jokowi
Merdeka.com - Satgas gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait penyalahgunaan izin pelayaran. Dari operasi itu, polisi membekuk enam orang, yang terdiri dari dua PNS, satu dari perusahaan pelayaran dan sisanya pegawai honorer.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan penyelidikan kasus pungli di Kemenhub telah dilakukan beberapa minggu lalu.
"Instruksi bapak presiden yang ditunjukan kepada bapak Kapolri. Jadi instruksi ini sudah disampaikan dan langkah-langkah penyelidikan ini sudah dijalankan, memang langkah penyelidikan awal berjalan di kantor kementerian perhubungan," kata Boy di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa (11/10).
Boy menuturkan, sebenarnya pelayanan pembuatan Seaferer Identity Document (SID) sudah online. Hanya saja di beberapa pos pengurusan administrasi masih terjadi ditemukan yang dikategorikan pemungutan liar.
"Jadi di sini Pak Abdu Rosid, Pak Endang di lantai 12, Bu MS ya tadi ditemukan barang bukti sekitar Rp 61 juta dan kemudian buku tabungan Rp 1 miliar itu dengan 6 buku tabungannya," lanjut Boy.
Boy menjelaskan, Kementerian Perhubungan telah melakukan upaya pemberantasan pungli dengan membuat perizinan secara online. Namun pada praktiknya memang masih ada interaksi antara masyarakat dengan petugas yang menjadi celah adanya pungli. Proses interaksi antara pihak-pihak yang melakukan pengurusan dengan pihak yang memegang otoritas.
"Sistem online ini melayani 8 penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jadi PNBP di Kemenhub ini ada 8. Tujuh di sini yang satunya itu di UPT-UPT katanya, berkaitan bongkar muat barang berbahaya, khusus terkait dengan transportasi laut," lanjutnya.
Terkait status keenam pelaku saat yang dilakukan pengamanan masih menjalani pemeriksaan. Sehingga belum bisa ditetapkan mereka sebagai tersangka atau tidak.
"Belum dapat dipastikan status yang bersangkutan menunggu 24 jam. Rencana pada malam ini selesai upaya penggeledahan berbagai dokumen yang diperlukan oleh penyidik maka akan dibawa sementara ke kantor Direktorat Reskrim Khusus Polda Metro Jaya," tuturnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya