Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Puncak penantian kasus Engeline

Puncak penantian kasus Engeline Sidang kasus Engeline. ©2016 merdeka.com/gede nadi jaya

Merdeka.com - Setelah bergulir sekian lama, kasus pembunuhan terhadap Engeline mencapai puncaknya. Majelis hakim memutuskan dua terdakwa, Agustay Handa May dan Margriet Christina Megawe, terbukti bersalah.

Kemarin, Agus diganjar pidana sepuluh tahun penjara. Sedangkan Margriet diputuskan dibui seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga menyatakan, perbuatan Margriet memenuhi unsur dalam dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan perubahan UU Nomor 23 tahun 2002.

Kemudian, Pasal 76 B jo Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Vonis dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Hakim Ketua Edward, hal memberatkan Margriet karena, perbuatannya tergolong sadis, yang mengakibatkan kematian Engeline.

Mendengar putusan hakim, kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul, menyatakan banding.

"Kami memutuskan untuk lakukan banding," kata Hotma.

Saat pembacaan putusan, raut wajah Margriet terlihat datar. Namun, setelah digiring menuju ruang ruang tahanan di halaman belakang Pengadilan Negeri Denpasar, perempuan paruh baya ditemani tim kuasa hukum dan anak sulungnya, Yvonne, langsung menangis histeris.

"Kenapa saya harus, alamak ini Tuhan!!!," kata Margriet.

Seketika itu juga Margriet langsung dipeluk kerabat dan putri sulungnya itu. Bahkan terdengar suara tangisan Margriet tanpa henti.

"Apa yang diputuskan hakim tidak sesuai dengan apa yang terjadi dalam proses jalannya persidangan. Ini akan kita teruskan demi keadilan," kata Hotma usai menemui kliennya di dalam sel tahanan.

Menurut Hotma, banyak kejanggalan dari putusan hakim. Dia menilai semua yang terlibat dalam kasus ini sudah terpengaruh oleh penggiringan opini kalau Margriet pelakunya.

"Ini sudah tidak sesuai dengan fakta persidangan. Semuanya dari sejak awal sudah terjadi penggiringan, akan isu sesat yang menyudutkan klien kami bersalah, hingga pada putusan yang tidak sesuai dengan proses jalannya persidangan," ucap Hotma.

Sementara itu, Yvonne hanya bisa menitikkan air mata. Menurut dia vonis terhadap ibunya sangat tidak adil. Dia berjanji akan memperjuangkan keadilan buat ibunya sampai ke mana pun.

"Sedihlah mas, saya tidak pernah yakin ibu saya lakukan itu. Saya berharap ibu saya bebas. Ini di luar dugaan. Saya serahkan kuasa hukum ibu saya untuk perjuangkan sampai di mana pun," kata Yvonne lirih.

Lantas, Hakim Ketua Edward menilai Agus terbukti turut serta membantu pembunuh Engeline, Margriet.

"Terdakwa terbukti bersalah membantu pembunuhan untuk menyembunyikan kematian jenazah korban," kata Hakim Ketua Edward. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP