Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Puluhan warga di Solok tertipu calo pemasangan listrik

Puluhan warga di Solok tertipu calo pemasangan listrik Ilustrasi PLN. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Puluhan warga di Sungai Salak Jorong Durian Tanjak dan Banda Runtuah, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, tertipu calo pemasangan jaringan listrik PLN bernama Muji.

"Di Sungai Salak dan Banda Runtuah ada sekitar 70 orang yang sudah mendaftar untuk memasang jaringan listrik kepada Muji dan 75 persen, di antaranya sudah membayar lunas Rp 2,8 juta," kata salah seorang warga Sungai Salak Hendra (41) di Padang Aro, Kamis (28/4).

Namun, hingga kini listrik belum mengalir ke rumah warga. padahal warga lain yang tidak melalui Muji sudah bisa menikmati listrik.

Hendra mengaku sudah menyetorkan uang kepada Muji sebesar Rp 1 juta sejak awal tahun dan sisanya berjanji setelah arus masuk.

Akan tetapi, sudah beberapa bulan berjalan Muji hanya berjanji tetapi tidak pernah terealisasi sehingga membuat warga marah.

"Warga yang merasa tertipu itu sudah mendatangi rumah orang tua Muji. Dengan terpaksa sertifikat tanah serta sepeda motor milik Muji kami ambil dulu," tuturnya.

Hendra menegaskan, jika Muji tidak sanggup mengembalikan uang warga atau memenuhi janjinya, maka warga bisa saja menjual tanah beserta kendaraan yang sudah disita tersebut.

Sementara itu, warga lainnya Tono (45) mengatakan dirinya sudah membayar lunas pembayaran sambungan listrik kepada Muji.

"Untuk instalasi di dalam rumah sudah dilakukan sejak pertama mendaftar tetapi arusnya hingga sekarang belum juga ada," keluhnya dikutip dari Antara.

Awalnya, Muji meyakinkan warga untuk memasang listrik kepadanya. Tidak ada yang meragukan tetapi setelah ada kejadian ini dan ditelusuri Muji hanya calo.

Kepala Perusahaan Listrik Nasional (PLN) Rayon Muaralabuh Deni Pamuji menanggapi masalah itu bahwa masalah biro pemasangan sambungan listrik tidak ada kewenangannya, karena sudah dilimpahkan pada pihak ketiga.

"Kami tidak punya kewenangan atas biro dan jika warga merasa tertipu silakan menempuh jalur hukum," pungkasnya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP