Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Puluhan ribu botol oli palsu sudah beredar di Bekasi, Jateng, Solo hingga Pemalang

Puluhan ribu botol oli palsu sudah beredar di Bekasi, Jateng, Solo hingga Pemalang Oli palsu. ©2018 Merdeka.com/Adi Nugroho

Merdeka.com - Aparat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota menggerebek tempat produksi oli palsu di Perumahan Bumi Bekasi Baru, Kelurahan Bojongmenteng, Rawalumbu, Kota Bekasi, Selasa (3/1). Polisi menyebut oli palsu yang diproduksi para tersangka sudah beredar di pasaran sejak delapan bulan lalu.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto polisi menetapkan dua orang tersangka, masing-masing Yopi selaku pemiliknya, dan Ajong anak buahnya yang paling bertanggung jawab dalam produksi oli palsu tersebut. Dalam aksinya, mereka mempekerjakan lima orang, dan berhasil memproduksi 100 botol dalam sehari.

"Tersangka mengaku baru dua hari produksi di Rawalumbu, sebelumnya di Tambun selama delapan bulan," kata Indarto, Rabu (24/1).

Polisi menyimpulkan, sudah banyak oli palsu diedarkan di pasaran. Jika dalam sehari 100 botol berbagai ukuran, artinya dalam sebulan bisa mencapai 3.000 botol. Adapun wilayah distribusinya ke berbagai daerah di Jawa Tengah seperti Solo dan Pemalang.

"Kami masih menelusuri toko yang menjual oli palsu produksi tersangka. Ada juga di wilayah Bekasi, tapi jualannya secara eceran," kata dia.

Dia menyebut, oli palsu yang diproduksi tersangka bermerek Castrol, Yamalube, Shell Helix, TGMO, AHM Oil. Bahan baku yang dipakai ialah oli bekas dijernihkan, lalu diberikan pewarna, dan terakhir dikemas dengan kemasan sangat identik dengan yang asli. Namun, harga jualnya lebih rendah 40 persen.

"Mulai dari stiker, hologram, label tersangka membuat sendiri, dibuat semirip mungkin dengan aslinya," kata dia.

Kepolisian kini sedang berkoordinasi dengan pemegang merek oli yang dipalsukan. Tak menutup kemungkinan, dua orang tersangka tersebut akan dijerat lagi dengan pasal lain selain Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang ancaman hukumannya hanya lima tahun dan denda Rp 2 miliar.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP