Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Puluhan Penumpang KM Arim Jaya Tewas, Nakhoda Ditetapkan Tersangka

Puluhan Penumpang KM Arim Jaya Tewas, Nakhoda Ditetapkan Tersangka Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan telah menerima surat penetapan tersangka nakhoda kapal motor Arim Jaya yang tenggelam di perairan Sumenep, Madura pada Senin (17/6) lalu. Dalam insiden tersebut, puluhan penumpang menjadi korban tewas tenggelam.

Penetapan status tersangka nakhoda kapal maut itu diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dari Polda Jatim. Hal itu menyusul diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor : B-03/VI/2019/Gakkum yang diterima Kejati Jatim pada 26 Juni lalu.

"Sudah ada penetapan tersangkanya, yakni satu orang. Nama tersangka sama seperti kapalnya, yaitu Arim," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono, Rabu (17/7).

Asep menambahkan, tersangka merupakan pemilik Kapal Motor Arim Jaya. Sayangnya Asep enggan merincikan peranan tersangka dalam kasus ini. "Kita belum tahu (peranan tersangka). Karena baru penetapan tersangka, dan berkasnya belum datang," tambahnya.

Terkait dengan pasal yang dijeratkan pada tersangka, Asep mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis. Diantaranya Pasal 323 ayat (1) dan atau Pasal 302 ayat (1), (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 KUHP.

Pasal 323 ayat (1) berbunyi 'Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).'

Sedangkan Pasal 302 ayat (1) berbunyi 'Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).'

Sementara Pasal 302 ayat (3) berbunyi 'Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).'

Sebelumnya, Kapal Motor (KM) Arim Jaya tenggelam di perairan antara Pulau Sapudi-Pulau Giliyang, Sumenep, Madura pada Senin (17/6) sekitar pukul 07.00 Wib. Kapal Motor Arim Jaya dinakhodai oleh Arim, warga Desa Guwa-Guwa Kec. Ra'as Kab. Sumenep berangkat dari Pelabuhan Guwa-Guwa Kec. Ra'as Kab. Sumenep.

KM Arin Jaya ini, diperkirakan mengangkut penumpang sekitar 52 orang. Kapal tidak hanya dinakhodai oleh Arim. Namun ia dibantu oleh Marwi.

Setelah kapal berangkat, sekitar pukul 10.00 Wib, sesampainya di perairan pertengahan Pulau Sepudi dan Kepulauan Giliyang, perahu terkena ombak besar. Hal ini, diduga mengakibatkan kapal terguling dan kemudian tenggelam. Puluhan penumpang ditemukan tewas akibat insiden tersebut.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Lebaran untuk Mudik, Ucok Baba Kegirangan Dapat Tukar Tambah Mobil Agya dengan Mobil Mewah 'Jangan Mengambil Keuntungan'

Jelang Lebaran untuk Mudik, Ucok Baba Kegirangan Dapat Tukar Tambah Mobil Agya dengan Mobil Mewah 'Jangan Mengambil Keuntungan'

Ucok Baba hendak membeli mobil Alphard untuk dibawa pulang kampung ke Sumatra.

Baca Selengkapnya
Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal

Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal

Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal

Baca Selengkapnya
Tak Sengaja Terbawa di Mobil, Aksi Pemudik Kembalikan Kucing ke Pemiliknya Ini Tuai Pujian

Tak Sengaja Terbawa di Mobil, Aksi Pemudik Kembalikan Kucing ke Pemiliknya Ini Tuai Pujian

Ada saja cerita tak terduga yang terjadi selama mudik ke kampung halaman.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Arus Balik Lebaran Malam Ini, Pemudik ke Jakarta Menyemut di Pantura hingga Arteri Karawang

Arus Balik Lebaran Malam Ini, Pemudik ke Jakarta Menyemut di Pantura hingga Arteri Karawang

Rata-rata titik kemacetan terjadi di titik menjelang dan setelah SPBU.

Baca Selengkapnya
Kepergok saat Beraksi, Maling Motor Ngumpet di Kandang Ayam saat Dikejar Warga

Kepergok saat Beraksi, Maling Motor Ngumpet di Kandang Ayam saat Dikejar Warga

Tersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.

Baca Selengkapnya
17 Pemuda di Jakarta Timur Bawa Sajam Buat Tawuran

17 Pemuda di Jakarta Timur Bawa Sajam Buat Tawuran

Ketika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya
Cerita Rita Kebingungan Cari Suami, Naik Motor Bareng dari Karawang Terpisah di Bakauheni Mau Mudik ke Ketapang

Cerita Rita Kebingungan Cari Suami, Naik Motor Bareng dari Karawang Terpisah di Bakauheni Mau Mudik ke Ketapang

Petugas gabungan di Lampung kemudian membantu menenangkan pemudik asal Karawang, Jawa Barat tersebut.

Baca Selengkapnya
66,5 Juta Mobil dan Motor Bakal Bergerak di Mudik Lebaran, Jawa Timur Jadi Titik Paling Rawan

66,5 Juta Mobil dan Motor Bakal Bergerak di Mudik Lebaran, Jawa Timur Jadi Titik Paling Rawan

Pemerintah mengimbau agar pemudik kembali mempertimbangkan bila hendak mudik dengan sepeda motor, karena rawan kemacetan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Membeludak, Ribuan Pemudik Motor Padati Pelabuhan Ciwandan Banten untuk Menyeberang ke Sumatera

FOTO: Membeludak, Ribuan Pemudik Motor Padati Pelabuhan Ciwandan Banten untuk Menyeberang ke Sumatera

Kepadatan terjadi di Pelabuhan Ciwandan pada hari pertama puncak arus mudik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya