Puluhan Mahasiswa di Pekanbaru Desak Polisi Tuntaskan Kasus Korupsi PDAM Inhil
Merdeka.com - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Riau Anti Korupsi (Gemarak) Riau demonstrasi di depan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu (23/1). Mereka mendesak polisi menuntaskan penanganan kasus korupsi proyek pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2013.
Dalam orasinya, Kordinator Umum Gemarak, Sandi Putra Rizky mengatakan selama proses penanganan kasus dugaan korupsi ini, Polda Riau telah menetapkan tiga tersangka.
"Dari tahun 2017, kasus ini diproses Ditreskrimsus Polda Riau, sudah beberapa orang jadi tersangka seperti kontraktor dan konsultan serta PPK. Tapi kenapa Bapak Muhammad (Wakil Bupati Bengkalis Muhammad) sebagai KPA belum juga ditetapkan sebagai tersangka, ada apa sebenarnya," teriak Rizky dalam orasinya, Pekanbaru.
Maka dari itu, mereka berharap agar Ditreskrimsus Tipikor Polda Riau dapat menuntaskan kasus dugaan korupsi ini. Mahasiswa juga meminta agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian memonitor kinerja Polda Riau dalam menangani kasus tersebut.
"Kami mendukung dan apresiasi penuntasan kasus korupsi di Riau. Kami juga meminta agar Pak Kapolri memantau kinerja Polda Riau dalam menangani sejumlah kasus korupsi, seperti kasus proyek Pipa transmisi PDAM di Indragiri Hilir ini," tegas Rizky.
Demo yang tidak berlangsung lama ini, berakhir setelah perwakilan dari Ditreskrimsus menerima pernyataan sikap demonstran. Setelah itu, massa pun membubarkan diri.
Untuk diketahui, dugaan korupsi yang berawal dari laporan sebuah lembaga swadaya masyarakat. Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini menghabiskan dana sebesar Rp 3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.
Dalam laporan LSM itu, Muhammad, yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013, diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku kuasa pengguna anggaran proyek pipa tersebut. Muhammad yang sekarang menjabat Wakil Bupati Bengkalis itu, dilaporkan oleh LSM dimaksud sebagai terlapor utama.
Selain itu, LSM itu juga menyebut nama Sabar Stavanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja, Edi Mufti BE selaku PPK dan Hariyanto, mantan Kadis PU Riau, dan tujuh nama lain sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setiawan mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan lima tersangka. Berkas perkaranya sudah lengkap atau P21, serta ada yang masih proses pemberkasan.
Kelima tersangka yaitu Stevanus P Simalonga dan Edi Mufti, serta Syafrizal Taher selaku konsultan pengawas. Mereka sudah dijebloskan ke penjara.
Sementara ada nama kontraktor lain yaitu Harris Anggara alias Liong Tjai yang pernah jadi tersangka namun kini bebas. Sebab, Harris menang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hakim menilai penetapan tersangka Direktur Utama PT Cipta Karya Bangun Nusa tersebut tidak sah.
"Kita lakukan penyidikan ulang dan terbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru terhadap HA (Harris)," kata Gidion.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya