Puluhan hakim digodok persoalan lingkungan hidup di Bogor
Merdeka.com - Persoalan-persoalan lingkungan hidup yang muncul dalam peradilan kerap dicap kurang menciptakan rasa keadilan. Untuk itu, pembekalan dan sertifikasi hakim lingkungan hidup nantinya mampu memberikan putusan sesuai norma keadilan.
Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Takdir Rahmadi menjelaskan, hakim pengadilan dalam menangani perkara lingkungan hidup harus mempunyai konsep green legislation sebagai implementasi dan realisasi tanggung jawab negara untuk menciptakan pembangunan nasional berdasarkan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
"Pendidikan dan pelatihan serifikasi hakim lingkungan hidup dilandasi pemikiran, pengadilan sebagai salah satu instrumen penegak hukum bertujuan meningkatkan efektivitas penanganan perkara lingkungan hidup dengan pemenuhan rasa keadilan," jelas Takdir usai acara pendidikan dan pelatihan sertifikasi hakim lingkungan hidup MA di Megamendung, Bogor, Rabu (27/07).
Ia pun menilai persoalan-persoalan lingkungan hidup muncul disebabkan oleh masih lemahnya substansi struktur dan kultur hukum lingkungan yang ada. Lemahnya, substansi hukum ditandai dengan banyaknya ketentuan peraturan perundang-undangan yang multi tafsir.
Lemahnya struktur hukum diindikasi oleh masih kuatnya kebijakan yang pro investasi namun merugikan perlindungan fungsi lingkungan hidup, termasuk belum satunya pemahaman, persepsi antara pemangku kepentingan lingkungan hidup termasuk penegak hukum.
Sementara itu, Kepala Badan Pembangunan PBB UNDP Indonesia, Christophe Bahuet REDD (Reducing Emissions from Deforestation and Degradation in Developing Countries Plus) menjelaskan keterlibatanya dalam program pembekalan ini menyadari pentingnya pembangunan berkelanjutan dan wawasan lingkungan, sementara perkara lingkungan hidup memiliki kompleksitas yang dinamis, melingkupi berbagai aspek yang konperhensif termasuk memerlukan pemnuktian secara ilmiah.
"Proses peradilan lingkungan hidup berbeda dengan proses peradilan dalam bidang lain. Perlu pemahaman dan sudut pandang yang luas, disamping mengukur pembuktian secara ilmiah dan hakim sangat perlu memahami itu," tambahnya.
Hingga 2015 Mahkamah Agung baru dapat melakukan pelatihan sertifikasi hakim lingkungan hidup 329 hakim. Yakni 251 hakim peradilan umum dan 78 hakim peradilan tata usaha negera. Sendangkan pada 2016 dengan bantuan UNDP, Mahkamah Agung akan melakukan serifikasi kepada 240 hakim.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya