Puluhan Bandar Narkoba di Bandung Diringkus
Merdeka.com - Jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung mengamankan puluhan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka ditangkap dalam operasi yang dilakukan selama dua pekan.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema mengatakan ada 24 orang tersangka yang ditangkap dari total 22 kasus yang berbeda. Turut pula disita ratusan gram narkoba jenis sabu yang siap digunakan maupun diedarkan.
"Kita berhasil menyita sebanyak 416,30 gram sabu-sabu dan ganja 12,25 gram, dari operasi yang dipimpin oleh Kasatnarkoba, AKBP Irfan (Nurmansyah)," kata dia saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (17/9).
Penangkapan tersangka itu dilakukan selama dua pekan terakhir. Mereka didominasi pengedar narkoba yang melakukan aksinya dengan beragam modus, seperti modus tempel, atau transaksi di perumahan, apartemen dan kosan bahkan jasa pemesanan daring serta pengiriman menggunakan jasa paket.
Di antara mereka, seorang bandar narkotika berinisial IH diringkus setelah ditetapkan menjadi target operasi dari Satuan Narkoba. Dari yang bersangkutan anggota kepolisian mengamankan 381 gram sabu yang siap edar.
"HI ini masuk jaringan narkotika yang memasok barang haram tersebut ke sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Bandung, Jakarta dan Yogyakarta," ucap dia.
Selain narkoba, barang bukti berupa alat konsumsi narkoba, timbangan digital, dan ponsel ikut disita.
Kepada pelaku, dipersangkakan melanggar pasal 114 UURI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana denda sebesar minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.
Sementara untuk para pengguna dipersangkakan melanggar pasal 112 Jo pasal 127 UURI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya