Pulangkan PA, Polisi Sebut Statusnya Masih Saksi Kasus Prostitusi Online
Merdeka.com - Polda Jawa Timur memulangkan publik figur berinisial PA, yang tertangkap dalam kasus prostitusi online. PA ditangkap saat penggerebekan sebuah kamar hotel di Kota Batu, Malang, Jawa Timur pada Jumat (25/10) malam. Selain, PA polisi juga mengamankan JL, seorang pria yang diduga sebagai mucikari.
"Iya (sudah) dipulangkan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, Minggu (27/10).
Barung meluruskan pernyataan sebelumnya mengenai status PA. Dia menuturkan PA masih berstatus sebagai saksi (sebelumnya ditulis tersangka). Polisi belum memiliki cukup bukti untuk menaikkan status PA menjadi tersangka.
"Kenapa saksi, karena belum ada fakta hukum PA untuk dijerat UU ITE atau Undang-undang mengenai prostitusi," ucap dia.
Sementara mucikari berinisial JL telah ditetap sebagai tersangka. "JL dijerat Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP," ujar Barung.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menyita uang senilai Rp 13 juta yang dipakai sebagai uang muka untuk kegiatan prostitusi tersebut.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya