PTUN Tolak Gugatan Warga Tamansari
Merdeka.com - Gugatan warga Kelurahan Tamasari terhadap Pemerintah Kota Bandung terkait izin lingkungan proyek pembangunan rumah deret ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung.
Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Yarwan dalam sidang yang digelar di di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (19/12).
"Memutuskan untuk menolak seluruh gugatan penggugat (warga Tamansari), serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara," kata dia.
Salah seorang Hakim Anggota, Novy Dewi Cahyanti menyimpulkan, perkara tersebut didasarkan pada esensi proyek rumah deret. Para hakim mengungkapkan, Pemerintah Kota Bandung sebagai tergugat dinilai tidak melanggar asas kewenangan, keterbukaan dan pelayanan.
"Sebelum menertibkan objek sengketa, (Pemkot) telah melakukan koordinasi, sosialisasi guna melayani warga sesuai standar pelayanan," kata Novy.
Untuk diketahui, gugatan warga RW 11 Tamansari yang menolak proyek rumah deret itu berkaitan dengan izin lingkungan proyek rumah deret oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung.
Selain itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung dan Pemkot Bandung pun menjadi pihak tergugat.
Para penggugat menilai izin lingkungan tersebut harus dicabut karena pihak tergugat tidak memiliki sertifikat hak atas tanah di lokasi rencana pembangunan rumah deret. Mendengar keputusan majelis hakim, warga dan sejumlah anggota kelompok solidaritas yang memenuhi ruang sidang membentangkan kertas berisi kekecewaan.
Kuasa Hukum Warga akan Ajukan Banding
Sementara itu, Kuasa Hukum warga Tamansari dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Gugun menilai keputusan hakim tidak tepat. Atas dasar itu, pihaknya akan melakukan banding.
Ia kecewa karena sosialisasi Pemkot kepada warga tersebut tidak seharusnya menjadi bukti poin pendukung. Apalagi, dalam prosesnya pihak pemkot tidak menjelaskan secara utuh manfaat dari proyek rumah deret, bahkan tidak semua warga menyetujui rencana proyek tersebut.
"Faktanya tadi juga dikatakan oleh majelis hakim bahwa tidak ada sertifikat hak milik yang diajukan oleh DPKP3 sebagai pemrakarsa, yang ada itu hanya surat keterangan bahwa itu adalah aset daerah," katanya usai sidang.
"Yang namanya aset daerah itu harus terdaftar di BPN, harus juga teregister, baru tercatat sebagai aset daerah. Itu jelas tertuang dalam peraturan Kemenkeu, terkait barang milik daerah," dia melanjutkan.
Berkaitan dengan proses kondisi faktual di lapangan, ia menyebut, bahwa terjadi dampak lingkungan terhadap warga yang bertahan. Hakim dianggap keliru karena menyalahkan warga yang bertahan di sana.
"Hakim menyebut seharusnya warga ikut bersepakat dengan kelompok 90 sekian persen yang sudah sepakat dengan pembangunan. harusnya hakim tidak melebar ke arah sana. kenapa warga bertahan? karena mereka meyakini bahwa persil yang dimiliki penggugat itu sama posisinya seperti yang dimiliki Pemkot Bandung. Pemkot hanya memiliki surat keterangan bukti segel yang statusnya berubah jadi status kepemilikan," jelasnya.
"Upaya selanjutnya, kami akan melakukan banding setelah putusan ini dibacakan," pungkas pria yang menjabat Kepala departemen Tanah dan Lingkungan LBH Bandung ini.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaWarga Depok Teriak, Proyek Jembatan Mampang Tak Kunjung Selesai Bikin Macet Makin Menggila
Dampak lain dari proyek itu adalah bangunan masjid yang ikut retak.
Baca SelengkapnyaKepemilikan Rumah Prajurit jadi Pembahasan di Debat Capres, Begini Aturan Rumah Dinas untuk anggota TNI
Setiap golongan rumah dinas, ditempati anggota TNI sesuai dengan jabatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rumah Menteri di Ibu Kota Nusantara Lebih Kecil Dibanding Widya Chandra, Komentar Menko Luhut Mengejutkan
Pembangunan rumah dinas untuk Menteri PUPR sudah selesai dengan fasilitas standar, seperti kamar tidur, dapur, ruang tamu dan ruang rapat.
Baca SelengkapnyaKelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaTak Boleh Ada Warteg dan Rumah Bedeng di IKN Nusantara, Menteri Basuki Beri Penjelasan Begini
Sebagai ganti dari ketiadaan warteg makanan bagi para pekerja proyek di IKN akan di masak dari dapur umum.
Baca SelengkapnyaWanita Muda Dibunuh di Depok, Terduga Pelaku Sempat Telepon Ibunya: Di Rumah Ada Perempuan Saya Cekik
Wanita muda yang ditemukan tergeletak di tempat tidur dan hingga kini belum diketahui identitasnya.
Baca SelengkapnyaTak Ingin 50 Juta Warga Pantura Tenggelam, Prabowo: Pembangunan Tanggul Raksasa Harus Dipercepat
Proyek tanggul raksasa merupakan jawaban terhadap fenomena naiknya permukaan laut, terjadinya abrasi, hingga hilangnya banyak lahan.
Baca SelengkapnyaJawaban Kocak Komeng 'Uhuy' Dilirik Maju Pilkada Depok: Saya Aja di DPD Belum Pelantikan, Harusnya Mungkin Cepetikan
Komeng mengaku saat ini masih menunggu perkembangan untuk dilakukan pelantikan sebagai DPD.
Baca Selengkapnya