PTUN menangkan gugatan warga Pati soal pabrik semen
Merdeka.com - Setelah lebih dari tujuh jam menggelar sidang, akhirnya majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang, Jawa Tengah memutuskan memenangkan gugatan warga Pati, Jawa Tengah terkait rencana pembangunan pabrik semen oleh PT. Sahabat Mulia Sakti (SMS).
Dalam persidangan, majelis hakim meyakini proses izin lingkungan yang dilalui oleh PT SMS melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Hakim berpendapat, izin Lingkungan yang diterbitkan Bupati Pati telah melanggar Perda RTRW Pati 2010-2030.
"Mengabulkan semua gugatan penggugat (warga Pati). Membatalkan SK Bupati Pati Nomor 660.1/4767 tahun 2014 tertanggal 8 Desember 2014 tentang izin lingkungan pendirian pabrik semen serta penambangan di Kawasan Karst Pegunungan Kendeng Utara kepada PT SMS," tegas Ketua Majelis Hakim Adhi Budhi Sulistyo Adhi membacakan amar putusannya Selasa (17/11) petang tadi di Ruang Utama Sidang PTUN Kota Semarang di Jalan Abdurrahman Saleh, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Majelis hakim juga meminta tergugat, dalam hal ini Bupati Pati Haryanto, mencabut SK terkait izin proses penambangan semen yang dilakukan PT. SMS di Kawasan Karst Kendeng, Pati, Jawa Tengah.
"Serta membebankan biaya perkara kepada tergugat dan tergugat intervensi dengan biaya perkara sebesar Rp 300.000," tambahnya.
Keputusan majelis hakim disambut haru dan gembira ratusan warga yang memadati ruang sidang. Sambil berpelukan, mereka melampiaskan kegembiraanya. Mereka mengaku tidak sia-sia memperjuangkan ini dengan aksi berjalan kaki sejauh 69 km dari Pati menuju Semarang.
"Matur sembah nuwun ya Allah! Mboten sio-sio kulo rong dino rong wengi mlampah ya Allah (Terima kasih Ya Tuhan, tidak sia-sia saya dua hari dua malam jalan kaki Ya Allah!" teriak beberapa ibu-ibu sambil menangis terisak dan memeluk ibu-ibu yang lain.
Warga yang berada di luar gedung PTUN juga langsung menyambut gembira kabar tersebut. "Hore! Kita menang! Kita menang!" teriak warga yang berlari dari dalam ruang sidang menuju ke pintu gerbang Gedung PTUN Kota Semarang.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya