PTUN batalkan putusan KIP soal publikasi investigasi kematian Munir
Merdeka.com - Episode drama pengumuman hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) kematian Munir Said Thalib, aktivis HAM, masih panjang. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggugurkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengimbau Kementerian Sekretariat Negara membuka hasil investigasi tersebut.
"Menyatakan batal putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 025/IV/KIP-PS-A/2016 tanggal 10 Oktober 2016 yang dimohonkan keberatan tersebut," ujar Hakim Ketua Wenceslaus saat membacakan putusan sidang di PTUN Jakarta Timur, Kamis (16/2).

Surat Munir untuk Presiden ©2017 merdeka.com/imam buhori
Adanya putusan hakim dari PTUN memposisikan Kementerian Sekretariat Negara tidak mewajibkan mengungkapkan hasil investigasi kematian Munir. Hakim Wanceslaus pun mempersilakan pihak termohon keberatan yakni KontraS dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mengambil langkah kasasi atas putusan yang sudah dibacakan.
"Setelah putusan ini diucap manakala ada pihak yang keberatan dengan putusan ini silakan mengajukan langkah selanjutnya dalam kurun waktu 14 hari," ujarnya.
Sebelumnya, Senin (10/10/2016) KIP membacakan putusan sengketa informasi perihal hasil investigasi kematian Munir yang sudah dikerjakan oleh TPF Munir. Dalam putusannya, KIP memutuskan pemerintah yang diwakili kementerian sekretariat negara harus mempublikasikan hasil investigasi penyebab kematian aktivis yang meninggal karena diduga diracun arsenik saat penerbangannya menuju Amsterdam, 7 September 2004.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya