PT MNB tolak putusan Kejagung serahkan tol JORR S ke PT Hutama Karya
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan hak pengelolaan (konsesi) ruas jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi S di Pondok Pinang-Jagorawi kepada PT Hutama Karya milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan itu diambil setelah berkoordinasi dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.
Kuasa hukum PT Marga Nurindo Bhakti (MNB), Hamdan Zoelva mengatakan selaku pemilik hak konsesi jalan tol JORR seksi S menolak eksekusi pengelolaan jalan tol tersebut diserahkan ke PT Hutama Karya.
"Karena MNB merupakan pihak yang berhak atas konsesi atau pengelolaan jalan tol di atas setelah mendapatkannya pada tahun 1992 dan telah menyelesaikan serta mengoperasikan Jalan Tol JORR S sejak 1 September 1995," kata Hamdan saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (29/3).
Hamdan menjelaskan, Kejagung sebelumnya sempat menyita hak konsesi PT MNB pada 1 Juli 1998 sebagai barang bukti terkait penyidikan kasus korupsi penerbitan CP-MTN PT Hutama Karta senilai Rp 1,05 triliun dan USD 471.000.000.
Bahkan, kata dia, Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara ini dengan putusan Nomor 720 K/Pid/2001, tanggal 11 Oktober 2001. Dalam putusan itu disebutkan jika terdakwa I, Thamrin Tanjung selaku pegawai PT Hutama Karya dan terdakwa II, Tjokorda Raka Sukawati selaku Direktur Utama PT Hutama Karya, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.
"Dalam amar putusannya juga, diputuskan bahwa barang bukti berupa hak konsesi JORR S harus dikembalikan kepada MNB," terang Hamdan.
Hamdan menambahkan, putusan MA tersebut pun telah dieksekusi Kejagung pada tanggal 6 Februari 2013 Februari silam. Di mana hak konsesi JORR S diserahkan ke PT MNB dan PT Hutama Karya.
"Dengan dilaksanakan eksekusi oleh Kejagung pada tanggal 16 Maret 2016 dengan menyerahkan kepada PT Hutama Karya, maka telah terjadi eksekusi ganda (double execution) atau eksekusi lebih dari satu kali atas satu putusan pengadilan yang sama," tegasnya.
Atas hal tersebut, MNB meminta Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono serta Badan Pengaturan Jalan Tol agar membatalkan penyerahan hak konsesi JORR S kepada pihak yang tidak memiliki landasan kepemilikan secara hukum demi menghindari komplikasi hukum dan kegaduhan politik.
"Serta ketidakpercayaan para pelaku usaha terhadap kepastian hukum dan keadilan hukum dalam berbisnis di Indonesia," pungkas Hamdan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengeksekusi dan menyerahkan hak pengelolaan Jalan Tol Lingkar Luar Seksi S/South (Selatan) Pondok Pinang-Jagorawi yang semula dipegang PT Marga Nurindo Bhakti ke tangan BUMN, PT Hutama Karya.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menuturkan, eksekusi ini dilakukan sesuai dengan putusan MA No: 720 K/Pid/2001, atas nama Ir Thamrin Tanjung.
"Kejaksaan dan Kementerian PUPR sepakat menyelamatkan aset negara berupa tol JORR seksi S Pondok Pinang-Jagorawi," ucap Prasetyo di Kejagung, Rabu (16/3) lalu.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya