Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PSI Adukan Bawaslu Tanjung Pinang Ke DKPP

PSI Adukan Bawaslu Tanjung Pinang Ke DKPP PSI Adukan Bawaslu Tanjung Pinang Ke DKPP. ©2019 Merdeka.com/Ranti Yunidar

Merdeka.com - Calon Legislatif DPRD Kota Tanjung Pinang, Ranat Mulia Pardede, yang didampingi dengan kuasa hukumnya Heriyanto, melaporkan dua pejabat Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjung Pinang ke Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DKPP).

Kuasa hukum Heriyanto mengatakan, laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dua pejabat Bawaslu Tanjung Pinang, yakni Anggota Bawaslu Tanjung Pinang, Maryamah dan Ketua Bawaslu Tanjung Pinang, Muhammad Zaini.

"Tujuan kami ke sini adalah melaporkan pelanggaran etik oleh anggota tersebut (Maryamah), lalu kedua, kami juga melaporkan ketua Bawaslu Tanjung Pinang," katanya di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (1/3).

Lebih lanjut, Heriyanto juga mengungkapkan, secara detail kronologis awal mula Ranat dituding melakukan kampanye di ranah pendidikan. Dia mengungkapkan, tidak ada unsur kesengajaan berkampanye saat itu.

"Kejadiannya, beliau ini adalah seorang dosen di sebuah perguruan tinggi swasta di Tanjung Pinang. Suatu hari berpapasan dengan kawan sesama dosen di kampus tempat ia bekerja, spontan diajak masuk ke satu ruangan kelas yang bukan kelas beliau sendiri," jelasnya.

"Di sana, kawan tersebut mengatakan, 'ini dosen kalian, tolong dikasih doa dan dukungan' tidak menyebut citra diri, tidak menyebut visi misi, tidak menyebut program. Kemudian setelah itu, ada mahasiswa di kelas tersebut total 4 orang yang kemudian mendatangi beliau dan meminta kartu nama," tambah Heriyanto.

Setelah kejadian itu, kemudian ada yang melaporkan Ranat ke Bawaslu setempat. Caleg PSI itu dilaporkan dengan tuduhan melakukan kampanye. Heriyanto juga menjelaskan kekeliruan pasal yang digunakan Maryamah dalam tudingannya pada Ranat. Menurutnya, pasal yang dimaksud tidak sesuai dengan kronologis yang sebenarnya terjadi.

"Tudingan itu menggunakan pasal 521 UU Pemilu. Yang mana pasal tersebut mensyiarkan kata-kata yang sangat tegas, Yang dengan sengaja,artinya terdapat unsur kesengajaan disitu, sedangkan dari proses cerita seperti tadi, sangat tidak masuk akal darimana sengajanya," ujarnya.

Sementara itu, dalam proses laporannya tersebut kuasa hukum Heriyanto juga menjabarkan sejumlah barang bukti yang ia bawa.

"Alat bukti yang disertakan ada tiga, yang pertama surat tanggapan, bahwa ketua Bawaslu nya sendiri menandatangani surat yang intinya membenarkan tindakan anggota Bawaslu yang bernama Maryamah. Bukti kedua, berita acara klarifikasi anggota Bawaslu yang bersangkutan itu terhadap caleg. Satu alat bukti yang saya kira paling penting adalah, berita acara pemeriksaan dari polisi terhadap yang bersangkutan atas laporan si anggota Bawaslu tadi," tandasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP