Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PSBB Kabupaten Bogor Diperpanjang 14 Hari, Tempat Ibadah hingga Hotel Boleh Buka

PSBB Kabupaten Bogor Diperpanjang 14 Hari, Tempat Ibadah hingga Hotel Boleh Buka Ilustrasi PSBB. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor, kembali diperpanjang hingga 14 hari ke depan, terhitung sejak Jumat (5/6). Dalam perpanjangan ini, tempat ibadah, restoran hingga hotel dan wisata non-air, diperbolehkan untuk buka.

Jubir Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Syarifah Sofiah menjelaskan, perpanjangan ini disebut PSBB proporsional, sehingga disesuaikan dengan kondisi setiap wilayah.

"Proporsional artinya status pergerakan masyarakat disesuaikan dengan daerah atau per wilayah. Nah, dari 40 kecamatan di Kabupaten Bogor, akan dibuat klasifikasi rendah, sedang dan tinggi berdasarkan penyebaran kasus positif, PDP, ODP dan tingkat risikonya," kata Syarifah, Kamis (4/6).

Kata dia, Pemkab Bogor memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pembatasan sesuai proporsional wilayah. Menurutnya, saat ini zona hijau hanya berada di Kecamatan Tenjo, Parungpanjang dan Tanjungsari.

"Pada zona hijau tidak ada pembatasan. Tapi, kecamatan yang beririsan dengan zona hijau dilakukan pengetatan pengawasan," katanya.

Dia mengungkapkan, dalam PSBB proporsional aktivitas pergerakan ekonomi penunjang seperti hotel, restoran dan wisata non-air diizinkan beroperasi, termasuk tempat ibadah.

Syarifah pun mengingatkan agar pemilik usaha memperhatikan standar protokol kesehatan, menjaga jarak dan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

"Misalnya hotel boleh buka tapi kolam renangnya tidak boleh. Demikian juga dengan wisata air, non-alam atau spa tidak boleh buka. Kami khawatir ada penularan melalui air," katanya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP