PSBB Jawa-Bali, Semua Kegiatan Picu Kerumunan di Semarang Ditunda Kecuali Akad Nikah
Merdeka.com - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, pihaknya bakal melarang warganya melakukan kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan, kecuali menggelar pernikahan saat menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali pada 11-25 Januari.
"Semua aktivitas terkait kegiatan seminar, sosial budaya, dialog, diskusi kita minta ditunda. Pernikahan diperbolehkan, tapi dengan SOP ketat dan pembatasan jumlah yang diundang ketat. Kami hanya izinkan prosesi akad nikah, tidak pesta nikah," katanya di Semarang, Kamis (7/1).
Terkait kebijakan pemerintah pusat soal PSBB, Semarang sendiri sudah siap. Saat PSBB mulai berlaku untuk seluruh perkantoran swasta dan negeri di Kota Semarang yang harus mewajibkan 75 persen jumlah pegawainya bekerja dari rumah.
"Bila ada beberapa dinas atau bagian yang jumlah ASN atau pegawainya kurang, sehingga tidak bisa 75 persen work from home, kami akan melakukan pengurangan jam kerja. Masuk pukul 08.00 sampai 14.00 WIB," jelasnya.
Selain itu, Pemerintah Kota akan menerapkan pembatasan operasional di pusat perbelanjaan. Seluruh mal di Kota Semarang hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. "Restoran, tempat hiburan, PKL kami toleransi boleh buka sampai pukul 21.00 WIB. Pembatasan kapasitas pengunjung kami ambil kebijakan maksimal 50 persen," ujarnya.
Adapun pekerjaan di bidang konstruksi, Pemerintah Kota masih membolehkan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19 secara ketat. "Sedangkan tempat ibadah membatasi jemaah maksimal 50 persen," terangnya.
PSBB akan berlaku pada 11 sampai 25 Januari 2021. Ia meminta pelaku usaha bisa menaati ketentuan PSBB yang akan berlaku di Kota Semarang.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya