Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PSBB di Tangerang Raya Mulai 18 April Hingga 3 Mei

PSBB di Tangerang Raya Mulai 18 April Hingga 3 Mei Infrastruktur Terus Berjalan Disaat PSBB Jakarta. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, mulai Sabtu (18/4) hingga Minggu (3/5).

Pemberlakuan ini menyusul telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan Keputusan Gubernur Banten nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona di wilayah Provinsi Banten.

"Menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, saya telah menerbitkan Pergub berikut SK Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya. Hal ini diharapkan agar penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif," kata Wahidin, Kamis (16/4).

Wahidin menyatakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Dia menjelaskan, pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya ini, dimungkinkan untuk dilakukan perpanjangan. Jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19 di wilayah yang menerapkan PSBB.

"Pergub nomor 16 tahun 2020 itu, bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19. Sekaligus meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Covid-19 serta memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19 dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Covid- 19," jelas dia.

Lebih jauh, dia menjelaskan, ruang lingkup Pergub PSBB tersebut, meliputi pelaksanaan PSBB, hak-kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sumber daya penanganan Covid-19, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dan sanksi pelanggar PSBB.

Dijelaskan Wahidin, PSBB dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

"Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan menggunakan masker di luar rumah," katanya.

Untuk pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB lanjut dia, meliputi, pelaksanaan pembelajaran di Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

"Untuk koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB diatur oleh Bupati/Wali Kota. Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dimaksud, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Wahidin.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP