PSBB di Sumatera Barat akan Berlaku Mulai 22 April 2020
Merdeka.com - Gubernur Sumbar Irwan Prayito mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat akan diterapkan 22 April sampai 5 Mei 2020. Keputusan ini usai ada kesepakatan dengan bupati dan wali kota di provinsi itu.
"Semua sepakat. Surat Keputusan (SK) penerapan PSBB juga sudah ditandatangani. Kita imbau masyarakat mematuhi semua aturan selama 14 hari ke depan," kata Irwan di Padang dilansir Antara, Senin (20/4).
Dia mengatakan itu usai menggelar rapat koordinasi melalui sambungan video jarak jauh dengan 19 bupati dan wali kota di Sumbar. Menurutnya, acuan penerapan kebijakan itu ada Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
Aturan itu kemudian diturunkan dengan Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dia menjelaskan, Pergub sifatnya lebih umum, sementara aturan yang bersifat khusus berdasarkan kondisi spesifik kedaerahan diakomodasi melalui instruksi bupati/wali kota.
"Misalnya Mentawai karena memiliki kekhususan daerah kepulauan, butuh aturan lebih spesifik. Itu bisa dengan instruksi bupati asal tidak berlawanan dengan kebijakan umum dalam Pergub," kata dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya