PSBB di Depok Diterapkan Rabu 15 April
Merdeka.com - Pemerintah Kota Depok akhirnya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (15/4). Penetapan PSBB dilakukan setelah dikeluarkan Peraturan Wali Kota.
"Terkait pelaksanaan PSBB di Kota Depok, sudah diterbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok, dan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Senin (13/4).
PSBB mulai berlaku 15 April 2020 pukul 00.00 WIB. PSBB akan diberlakukan selama dua pekan. "Waktu pelaksanaan PSBB mulai tanggal 15 April 2020 sampai dengan 28 April 2020," ungkapnya.
PSBB Depok dilakukan menyusul DKI Jakarta. Mengingat, Depok menjadi salah satu kota yang berbatasan langsung dengan Jakarta. Selain Depok, kota lain yaitu Bekasi dan Bogor juga mengajukan PSBB kepada Menkes dan telah disetujui. Mengenai detil batasan yang ditetapkan sudah tertuang dalam perwal. "Uraian pembatasan-pembatasan sosial sudah tertuang secara lengkap dalam Peraturan Walikota Depok," paparnya.
Catatan Gugus Tugas PP Corona Kota Depok, untuk PDP yang meninggal saat ini berjumlah 31 orang. Status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil PCR, yang datanya hanya dikeluarkan oleh PHEOC (Public Health Emergency Operating Center) Kemenkes RI.
Pembatasan Penumpang Angkutan Umum dan Kumpul
Pemerintah Kota Depok telah mengatur apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama penerapan PSBB Depok. Secara garis besar, aturan soal PSBB Depok hampir sama dengan Jakarta. Mulai dengan adanya pembatasan aktivitas sekolah yang kemudian diberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Kemudian aturan soal angkutan umum dan pribadi, jumlah orang berkumpul dibatasi hanya lima orang. Selanjutnya aturan soal jam buka supermarket dan pasar serta pembatasan penumpang moda transportasi umum.
PSBB Depok sendiri akan resmi berlaku pada Rabu (15/4). PSBB diterapkan selama dua pekan hingga 28 April 2020. "Pelaksanaan, dilakukan dalam jangka waktu 14 hari atau hingga tanggal 28 April 2020. Masyarakat yang berdomisili di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan PSBB sesuai peraturan perundang undangan, dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Senin (13/4).
Aturan selama PSBB dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020. Selama pemberlakuan PSBB, dioptimalkan pembentukan dan pelaksanaan Kampung Siaga Covid-19 oleh setiap RW. "Selain itu juga diwajibkan penggunaan masker bagi warga yang keluar rumah," ucapnya.
Untuk bidang usaha yang masih tetap berjalan adalah yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan objek vital, kebutuhan sehari-hari. Selain itu, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah yang bergerak di bidang pelayanan utamanya kesehatan, BUMN yang berperan dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat juga masih bisa dilakukan. Sedangkan untuk usaha tempat makan dan minuman atau restauran diijinkan untuk buka dengan mengikuti aturan yang ada. "Antara lain menjaga jarak antrean konsumen, menerapkan sistem higiene sanitasi, membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang (take away)," katanya.
Untuk kegiatan di hotel masih diperbolehkan dengan ketentuan yang berlaku. Yaitu tidak boleh ada kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak. "Khusus bagi hotel, diwajibkan untuk menyediakan layanan khusus bagi tamu yang hendak melakukan isolasi mandiri, membatasi tamu hanya dapat beraktifitas di dalam kamar hotel, mengharuskan karyawan menggunakan masker, mengecek suhu tubuh tamu," ungkapnya.
Sementara itu, untuk kegiatan konstruksi (pembangunan) aturan utama yang diterapkan adalah membatasi interaksi dan aktifitas pekerja hanya dalam kawasan proyek, memantau secara berkala kesehatan pekerja. "Selalu menerapkan pola PHBS, dan tetap mewajibkan menggunakan masker saat bekerja," tutup Idris.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya