PSBB Bogor Diperpanjang, Mal Boleh Buka Lebih Malam
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Bogor, memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), yang berlaku 30 September hingga 27 Oktober 2020.
Perpanjangan keempat ini, tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 tahun 2020 yang diterbitkan pada Selasa (29/9) malam.
Setidaknya ada lima jenis usaha yang dilarang beroperasi selama perpanjangan PSBB keempat ini. Yakni, kolam renang umum maupun wisata air lainnya, bioskop, rumah bernyanyi, sarana olahraga (gym), spa dan panti pijat/refleksi.
Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan, taman publik pun sementara masih dilakukan penutupan untuk mencegah penularan Covid-19.
Namun, untuk pusat-pusat perbelanjaan seperti minimarket, pasar tradisional dan mal, tetap diperbolehkan beroperasi dengan sejumlah pembatasan pengunjung dan pembatasan jam operasional.
"Untuk pasar rakyat pengunjung dibatasi 50 persen. Mal 60 persen, supermarket 50 persen dan minimarket 50 persen jumlah pengunjungnya," kata Ade Yasin.
Sementara untuk jam operasional, pasar tradisional yakni pukul 04.00 WIB-16.00 WIB. Mal pukul 10.00WIB-20.00 WIB, supermarket pukul 10.00-20.00 WIB dan minimarket pukul 10.00 WIB-20.00 WIB.
"Jam operasional, kita majukan dari sebelumnya hingga pukul 19.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB. Tapi tetap dengan pembatasan jumlah pengunjung," tegas Ade Yasin. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya