Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PSBB Bodebek Diperpanjang, Sanksi Lebih Tegas Hingga Ada Denda

PSBB Bodebek Diperpanjang, Sanksi Lebih Tegas Hingga Ada Denda ilustrasi corona. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bodebek diperpanjang hingga 26 Juni 2020. Kebijakan ini diperketat dengan pemberian sanksi yang tegas bagi para pelanggar.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020 tentang pedoman pengenaan sanksi pelaksanaan PSBB di Bodebek tertuang sanksi administratif bagi pelanggar berupa denda.

Salah satunya, dalam pasal keempat, tertulis bahwa orang yang tidak menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi. Dalam bentuk sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

Selain itu, mereka yang melanggar juga akan dikenakan sanksi dengan nominal paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak bisa mencapai Rp250 ribu. Keputusan pemberian sanksi diserahkan kepada Satpol PP didampingi Kepolisian.

Lalu, warga yang berkumpul melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi dalam bentuk sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis.

Salah satunya, harus melakukan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum. Jika tidak, warga yang melanggar ini akan dikenakan denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu.

Aturan ketat berlaku bagi pengendara mobil pribadi dengan kapasitas penumpang lebih dari 50 persen. Denda administratif paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp1 juta. Opsi lainnya membersihkan sarana fasilitas umum dengan penindakan penderekan mobil.

"Setelah dilakukan penderekan kendaraan, Satuan Polisi Pamong Praja menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik atau pengemudi mobil penumpang pribadi dalam waktu 1x24 jam untuk mengambil kendaraannya," tulis Ridwan Kamil dalam Pergub.

Tak hanya untuk kendaraan roda empat, aturan untuk pengendara motor pun tertuang dalam Pasal 14. Jika mereka melanggar dengan tidak menggunakan masker, akan ada sanksi berupa denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu.

Selain menggunakan masker, pengendara motor diperbolehkan membonceng selama keduanya memiliki alamat yang sama. Mereka harus bisa membuktikan aktivitasnya berkaitan dengan kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan covid-19 juga berhubungan bagi kondisi gawat darurat kesehatan.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP