Provos Polri langgar aturan jaga barang bukti di KPK
Merdeka.com - Barang bukti yang disita oleh KPK lalu dijaga oleh petugas kepolisian merupakan pelanggaran. Sebab, KPK harus meminta izin terlebih dahulu jika ingin menggunakan barang bukti untuk penyidikan.
"Itu juga menarik, karena kan yang menyita adalah KPK, kok kemudian yang menjaga adalah Provos. Kan Provos pada dasarnya satuan pengawas internal Polri. Artinya dia tidak boleh menjaga sesuatu yang sudah menjadi kewenangan pihak lain. Ini kan sudah melanggar," ujar Anggota Kompolnas, Andrianus E. Meliala, usai diskusi di warung daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (4/8).
Sementara itu, terkait penetapan empat tersangka oleh Polri dan satu tersangka ditangani KPK merupakan tindakan kesengajaan yang dilakukan oleh Polri. Sehingga yang menjadi tanda tanya apa perbincangan dalam pertemuan tersebut sampai ada keputusan seperti itu.
"Saya menduga bahwa Polri sudah bisa memetakan KPK karena tadi KPK sebagai fungsinya belum menjalankan tugas supervisi, tugas monitoring, bahkan mereka dianggap menabrak-nabrak MoU," tuturnya.
"Nanti malam ketika harap ada pernyataan dari presiden. Presiden sebaiknya mengatakan masalah ini ditangani oleh KPK, sehingga selesai kan masalahnya," tandasnya.
Namun, jika nanti akhirnya Polri yang menangani, maka Kompolnas mempunyai kewenangan untuk ikut dalam proses pemeriksaan. "Cuma sekali lagi, kalau akhirnya Polri yang memegang kasus ini, maka kami juga memiliki kewenangan ikut serta dalam kewenangan yang ada, ikut serta dalam pemeriksaan, ikut serta hadir dalam rangka pemeriksaan saksi, bahkan kalau perlu kami bisa melakukan periksa ulang," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaAnggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaDPR dan Korlantas Ungkap Persiapan Terkini Menuju Arus Mudik Lebaran 2024
Korlantas menjelaskan persiapan mudik balik Lebaran 2024 mencapai 98 persen.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPolri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Polri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tinjau Arus Lalin Jakarta-Merak Jelang Operasi Ketupat 2024, Ini Hasilnya
Operasi ketupat akan segera digelar Kepolisian jelang Lebaran 2024
Baca SelengkapnyaPutusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca Selengkapnya