Provos Polri langgar aturan jaga barang bukti di KPK
Merdeka.com - Barang bukti yang disita oleh KPK lalu dijaga oleh petugas kepolisian merupakan pelanggaran. Sebab, KPK harus meminta izin terlebih dahulu jika ingin menggunakan barang bukti untuk penyidikan.
"Itu juga menarik, karena kan yang menyita adalah KPK, kok kemudian yang menjaga adalah Provos. Kan Provos pada dasarnya satuan pengawas internal Polri. Artinya dia tidak boleh menjaga sesuatu yang sudah menjadi kewenangan pihak lain. Ini kan sudah melanggar," ujar Anggota Kompolnas, Andrianus E. Meliala, usai diskusi di warung daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (4/8).
Sementara itu, terkait penetapan empat tersangka oleh Polri dan satu tersangka ditangani KPK merupakan tindakan kesengajaan yang dilakukan oleh Polri. Sehingga yang menjadi tanda tanya apa perbincangan dalam pertemuan tersebut sampai ada keputusan seperti itu.
"Saya menduga bahwa Polri sudah bisa memetakan KPK karena tadi KPK sebagai fungsinya belum menjalankan tugas supervisi, tugas monitoring, bahkan mereka dianggap menabrak-nabrak MoU," tuturnya.
"Nanti malam ketika harap ada pernyataan dari presiden. Presiden sebaiknya mengatakan masalah ini ditangani oleh KPK, sehingga selesai kan masalahnya," tandasnya.
Namun, jika nanti akhirnya Polri yang menangani, maka Kompolnas mempunyai kewenangan untuk ikut dalam proses pemeriksaan. "Cuma sekali lagi, kalau akhirnya Polri yang memegang kasus ini, maka kami juga memiliki kewenangan ikut serta dalam kewenangan yang ada, ikut serta dalam pemeriksaan, ikut serta hadir dalam rangka pemeriksaan saksi, bahkan kalau perlu kami bisa melakukan periksa ulang," tandasnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya