Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Protes-protes OC Kaligis dan SDA saat jalani sidang perdana

Protes-protes OC Kaligis dan SDA saat jalani sidang perdana Sidang perdana Suryadharma Ali. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Senin (31/8) kemarin menjadi hari istimewa bagi dua terdakwa kasus dugaan korupsi. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjalani sidang perdana kasus korupsi penyelenggaraan haji 2012 dan penyalahgunaan dana operasional menteri. Sedangkan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis mendengarkan dakwaan jaksa terkait kasus suap hakim dan Panitera PTUN Medan.

Bahkan, sebelum jaksa membacakan dakwaan, kuasa hukum Suryadharma Ali yang dipimpin oleh Humprey Djemat mengkritik keras bocornya dakwaan yang dimuat di Koran Tempo.

Jhonson Panjaitan selaku anggota tim kuasa hukum Suryadharma menganggap dakwaan tidak penting lagi dibacakan. "Apa masih perlu dibacakan? Karena ini sudah disiarkan di Koran Tempo," kata Jhonson di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8).

Untuk membuktikan hal itu, Jhonson bersama tim kuasa hukum lainnya membawa koran yang dimaksud. Dalam koran, berita itu berjudul 'Sidang Perdana Kasus Haji, Korupsi SDA Terkuak' dan termuat di halaman delapan. Terlebih, protes keras dilakukan lantaran dalam isi berita dituliskan sumber dakwaan tersebut. Di mana dalam berita disebut dakwaan diperoleh dari Jaksa KPK.

"Sumber pemberitaan di Koran Tempo ini berasal dari JPU," ujar Jhonson.

Kendati demikian, JPU KPK membantah pemberitaan tersebut. Menurut Jaksa Supardi, pihaknya tidak pernah menyerahkan surat dakwaan tersebut kepada siapapun sebelum sidang perkara Suryadharma dimulai. "Kami meyakini tidak pernah menyebarkan selembar pun," jawab Supardi.

Menanggapi protes tim kuasa hukum kubu Suryadharma, Majelis Hakim menolak permintaan tim kuasa hukum mantan pucuk pimpinan PPP tersebut. Ketua Majelis Hakim, Aswijon menilai pemberitaan di Koran Tempo tidak relevan dengan perkara.

Usai mendengarkan dakwaan, giliran Suryadharma yang menyampaikan unek-uneknya. Apa yang dibacakan JPU dalam dakwaan disebutnya hanya cerita yang jauh dari kebenaran.

"JPU memperoleh informasi berdasarkan penyidikan atas saksi-saksi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Atas dasar kesaksian itu JPU KPK merangkai cerita yang sangat jauh dari kebenarannya," cetus Suryadharma.

Dia menyatakan, secara bahasa mengerti dakwaan yang dibacakan JPU, tapi secara substansi tidak, sebab tidak melakukan apa yang didakwakan.

JPU sebelumnya mendakwa Suryadharma memperkaya diri sejumlah Rp 1,821 miliar dan 1 lembar potongan kain ka'bah (kiswah) serta merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27,283 miliar dan 17,967 juta riyal atau setidak-tidaknya sejumlah itu sebagaimana laporan perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

"Nama-nama yang disebutkan memperoleh keuntungan dari saya selaku terdakwa, sekitar 98-99 persen saya tidak kenal jadi apa kepentingan saya memberikan keuntungan kepada mereka?" cetus Suryadharma.

Dia juga mengaku bahwa hubungannya dengan anggota Komisi VIII DPR tidak baik sejak menjabat menjadi Menag pada 2009 hingga 2014 sehingga tidak mungkin melakukan apa yang didakwakan.

"Hubungan saya dengan Komisi VIII sangat buruk sejak saya menjadi Menag sampai 2014. Hubungan yang buruk itu mengakibatkan penyelesaian penetapan, pengesahan biaya pemeliharaan ibadah haji terkatung-katung," ungkapnya.

"Dari uraian yang disampaikan saudara sudah mengerti dan dakwaan itu tidak benar jadi untuk hal-hal itu kami akan berikan kesempatan kepada saudara," tanya ketua majelis hakim Aswijon.

"Penyebutan nama istri saya pendamping amirul hajj (pemimpin rombongan haji) memang tidak ada jabatan seperti itu tapi...," kata Suryadharma.

"Kan dakwaan belum tentu benar, maka perlu pembuktian terhadap itu. Saudara sudah mengerti dakwaan, dan punya hak untuk mengajukan keberatan," potong Aswijon.

"Kami akan mengajukan keberatan," jawab Suryadharma yang akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada 7 September 2015. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP