Protes cara penangkapan, Bambang Widjojanto datangi Komnas HAM
Merdeka.com - Setelah kemarin tertunda, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, hari ini akhirnya mendatangi Gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dia menyatakan kehadirannya hanya mengikuti saran para kuasa hukumnya buat melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam proses penangkapan dilakukan oleh tim penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada 23 Januari lalu.
Bambang nampak didampingi beberapa kuasa hukum saat mendatangi Gedung Komnas HAM. Dia nampak sumringah saat ditanyai oleh awak media.
"Saya diminta tim lawyer ke sini. Saya hanya mengikuti," kata Bambang kepada awak media di Jakarta, Selasa (27/1).
Kemarin, Bambang meyakini keputusannya mengundurkan agar diri tidak berpengaruh kepada kinerja KPK. Dia juga meyakini kepemimpinan Abraham Samad tidak goyah.
"Saya yakin pada sistem. Belum pincang," ujar Bambang.
Bambang siang hari ini menyatakan memilih mengundurkan diri. Dia bahkan sudah menulis surat pengunduran diri dan ditujukan kepada pimpinan KPK lainnya.
"Setiba di kantor saya segera membuat surat. Surat permohonan pemberhentian sementara," kata Bambang.
Bambang mengutarakan beberapa isi surat pengunduran diri itu. Salah satunya adalah dia meyakini perkaranya dibuat-buat.
"Saya meyakini kasus yang ditujukan kepada saya diada-adakan. Direkayasa. Fakta-faktanya fiktif," ujar Bambang.
Bambang mengatakan, menurut Pasal 32 ayat 4 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, bilamana seorang pimpinan KPK tersangka maka diberhentikan sementara. Dia mengatakan akan taat pada konstitusi sampai perkaranya terbukti.
"Saya tunduk pada konstitusi, undang-undang, dan kemaslahatan kepentingan publik. Saya mengajukan surat itu kepada pimpinan KPK," sambung Bambang.
Namun, Bambang menyatakan sampai saat ini belum tahu apakah pimpinan KPK lainnya menerima pengunduran diri itu.
"Biar nanti pimpinan KPK yang akan menentukan lebih lanjut. Karena saya sebagai salah satu komisioner harus bertindak kolegial. Saya menduga pimpinan KPK sedang rapat," ucap Bambang.
Namun, pengunduran diri itu ditolak oleh Samad. Alasannya adalah kasus Bambang hanya rekayasa.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaAktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya
Korban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.
Baca SelengkapnyaJokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejumlah Petugas KPPS Meninggal Usai Tugas, Ini Reaksi Timnas AMIN
"Kemarin agak sedikit ya, tapi ada yang meninggal ya," kata Dewan Pakar Timnas AMIN, Bambang Widjojanto
Baca SelengkapnyaAnggota KPPS di Kendal Meninggal Dunia saat Penghitungan Suara
Sorang anggota KPPS di Kendal, Teguh Joko Pratikno (43) meninggal dunia saat penghitungan suara pada Rabu (14/2) sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca SelengkapnyaPilpres 2024, Mantan Wakil Ketua KPK: Adrenalin Saya Terpacu Lawan Kecurangan
Bambang Widjojanto mengaku bersemangat melawan dugaan kecurangan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPPP Nantikan Momen Megawati dan Jokowi 'Bersatu' di Puncak Harlah
Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-51 akan digelar di Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang Makassar.
Baca SelengkapnyaKasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah
Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaPrabowo Kampanye Akbar Pamungkas di GBK: Saya Sudah Latihan Pidato 5 Jam
Prabowo Subianto membakar semangat pendukungnya saat kampanye akbar terakhir di Gelora Bung Karno (GBK), Sabtu (10/2).
Baca Selengkapnya