Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Protes cara penangkapan, Bambang Widjojanto datangi Komnas HAM

Protes cara penangkapan, Bambang Widjojanto datangi Komnas HAM BW datangi Komnas HAM. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Setelah kemarin tertunda, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, hari ini akhirnya mendatangi Gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dia menyatakan kehadirannya hanya mengikuti saran para kuasa hukumnya buat melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam proses penangkapan dilakukan oleh tim penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada 23 Januari lalu.

Bambang nampak didampingi beberapa kuasa hukum saat mendatangi Gedung Komnas HAM. Dia nampak sumringah saat ditanyai oleh awak media.

"Saya diminta tim lawyer ke sini. Saya hanya mengikuti," kata Bambang kepada awak media di Jakarta, Selasa (27/1).

Kemarin, Bambang meyakini keputusannya mengundurkan agar diri tidak berpengaruh kepada kinerja KPK. Dia juga meyakini kepemimpinan Abraham Samad tidak goyah.

"Saya yakin pada sistem. Belum pincang," ujar Bambang.

Bambang siang hari ini menyatakan memilih mengundurkan diri. Dia bahkan sudah menulis surat pengunduran diri dan ditujukan kepada pimpinan KPK lainnya.

"Setiba di kantor saya segera membuat surat. Surat permohonan pemberhentian sementara," kata Bambang.

Bambang mengutarakan beberapa isi surat pengunduran diri itu. Salah satunya adalah dia meyakini perkaranya dibuat-buat.

"Saya meyakini kasus yang ditujukan kepada saya diada-adakan. Direkayasa. Fakta-faktanya fiktif," ujar Bambang.

Bambang mengatakan, menurut Pasal 32 ayat 4 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, bilamana seorang pimpinan KPK tersangka maka diberhentikan sementara. Dia mengatakan akan taat pada konstitusi sampai perkaranya terbukti.

"Saya tunduk pada konstitusi, undang-undang, dan kemaslahatan kepentingan publik. Saya mengajukan surat itu kepada pimpinan KPK," sambung Bambang.

Namun, Bambang menyatakan sampai saat ini belum tahu apakah pimpinan KPK lainnya menerima pengunduran diri itu.

"Biar nanti pimpinan KPK yang akan menentukan lebih lanjut. Karena saya sebagai salah satu komisioner harus bertindak kolegial. Saya menduga pimpinan KPK sedang rapat," ucap Bambang.

Namun, pengunduran diri itu ditolak oleh Samad. Alasannya adalah kasus Bambang hanya rekayasa.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP