Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Proses panjang keluarga korban Lion Air mendapat surat keterangan kematian

Proses panjang keluarga korban Lion Air mendapat surat keterangan kematian Kepala Bidang DVI Pusdokkes Polri Kombes Lisda Cancer. ©Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Merdeka.com - Jatuhnya pesawat Lion Air bernomor penerbangan JT 610 meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Terlebih, hingga saat ini belum ada satupun penumpang yang berhasil diidentifikasi.

Persoalan pun muncul karena Tim Disaster Victim Identification (DVI) Pusdokkes Polri tidak akan mengeluarkan surat kematian sebagai bukti untuk mengajukan klaim asuransi. Lantas bagaimana hukum mengatur hal tersebut?

Kepala Bidang Disaster Victim Identification (DVI) Pusdokkes Polri Kombes Lisda Cancer mengatakan, pihaknya tidak sembarangan menerbitkan surat kematian bagi korban bencana. Prosesnya pun panjang.

"Setelah teridentifikasi, kita mengeluarkan dua surat yaitu surat teridentifikasi, nah itu surat itu tertulis teridentifikasinya pakai apa, pakai DNA, pakai gigi, atau sidik jari. Nanti ahli-ahli ini tanda tangan dan akan disahkan oleh DVI atau kepala operasi DVI," ucap dia, Selasa (30/10).

"Nah, nanti diberikan surat keterangan kematian oleh dokter yang memeriksa. Nah dua surat ini nanti akan dibawa ke disdukcapil untuk membuat akta kematian," sambung dia.

Lisda mengatakan, jika korban tidak ditemukan atau dinyatakan hilang prosesnya akan lain. Keluarga diwajibkan melapor ke Pengadilan Negeri sesuai dengan daerah domisili dengan membawa bukti-bukti.

Nantinya, akan ada penetapan dari pengadilan untuk menyatakan seseorang tersebut sudah meninggal dunia.

"Pengadilan akan memberikan syarat-syaratnya dan dokumen yang harus dipenuhi Keluarga korban. Nanti Pengadilan akan menilai. Terakhir mengeluarkan surat penetapan," ujar dia.

"Kalau misalnya korban pesawat lebih mudah untuk membuktikan (kalau dia meninggal) itu ada daftar manifest pembelian tiket dan lain-lain. Itu bisa digunakan pengadilan," lanjut dia.

Lisda menuturkan putusan hakim itulah yang akan dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendapatkan akta kematian.

"Nanti ada dokumen-dokumen yang bisa digunakan untuk mengurus klaim asuransi, dana pensiun, atau untuk melanjutkan mendapatkan hak-haknya lagi," ujar dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP