Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Proses lelang videotron di Kemenkop UKM aburadul

Proses lelang videotron di Kemenkop UKM aburadul Sidang Hendra Saputra. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Proses lelang proyek pengadaan dan pemasangan videotron ternyata ketahuan dilakukan secara asal-asalan. Hal itu terungkap dalam persidangan terdakwa Hendra Saputra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini.

Tiga saksi menyatakan hal itu di muka persidangan. Mereka adalah Drajat Sugiharto, Emirinsiana Rorong, dan Syamsuddin. Semuanya merupakan pegawai negeri sipil di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Saat proyek itu berjalan, mereka adalah anggota kelompok kerja pengadaan.

Saat bersaksi, Drajat, Emirinsiana, dan Syamsudin kompak mengatakan tidak pernah memeriksa dokumen lelang sebagaimana mestinya. Mereka menyatakan langsung main teken. Padahal mestinya tugas mereka adalah memeriksa secara rinci dokumen lelang.

"Kami menandatangani karena ketua Pokja, Pak Surmanto, sudah menandatangani. Kami tidak tahu bagaimana klasifikasi PT Imaji Media secara riil," kata Emirisiana saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/4).

Syamsudin mengakui, proses lelang proyek menelan biaya Rp 23 miliar itu dilakukan melanggar aturan. Sebab, dia mengaku proses itu tanpa melalui tahap evaluasi.

"Karena kita cuma disuruh tanda tangan saja," ujar Syamsudin.

Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati merasa aneh para saksi merasa abai dan seperti tidak memiliki tanggung jawab.

"Padahal, tanda tangan itu merupakan tanggung jawab saudara apakah saudara mendapat paksaan untuk melakukan penandatangan dokumen tersebut," tanya Hakim Nani.

Namun, ketiganya kompak mengaku tidak ada paksaan. "Kami tidak kepikiran jika proyek ini bisa bermasalah," ujar Drajat.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP