Proses Hukum Maria Pauline Lumowa Diserahkan ke Bareskrim Polri
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, proses hukum buronan kasus pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa, akan diserahkan ke Bareskrim Polri.
Menurut Yasonna, proses hukum lanjutan itu diserahkan ke Polri setelah lebih dulu melakukan pemulihan aset terkait kredit fiktif dilakukan Maria hingga ditaksir merugikan negara Rp1,7 triliun.
"Itu baru bisa kita lakukan setelah proses hukum ada di sini. Nanti proses Bareskrim, nanti ada penetapan sudah ada proses hukum," kata Yasonna di terminal 3 Bandara Soetta, Kamis (8/7).
Dengan adanya proses hukum lanjutan terhadap Maria Pauline Lumowa, tutur Yasonna, yang bersangkutan bisa ditetapkan sebagai tersangka. Dengan dasar itu, kata dia, hukum di Indonesia bisa bergerak menjerat kasus hukum yang membelit Maria.
"Jadi kalau sudah ada proses hukum, pada saat dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, baru kita bergerak. Tentunya, dengan kerjasama Polri, tim kita, kejaksaan dan lain-lain. Ya karena kita adalah tim, kita akan terus mengejar tersebut," ujar dia.
Dia pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap Maria Pauline Lumowa kepada pengadilan. Dia menegaskan, tindak pidana yang dilakukan Maria, adalah upaya untuk memperkaya diri sendiri.
"Itu urusan pengadilan, saya urusan ekstradisi. Nanti tentunya, pengadilanlah yang mempertimbangkan fakta-fakta meringankan, fakta-fakta memberatkan ya, itu urusan pengadilan," kata dia.
Begitu juga dengan tuntutan terhadap Maria Pauline Lumowa, yang sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa dalam mempertimbangkan perkara tersebut.
"Berapa mau dituntut jaksa agung melalui stafnya, nanti kita lihat. Tentunya, penegak hukum akan mempertimbangkan semua asepek itu," jelas dia.
Pemulihan Aset BNI
Namun menurut Yasonna, sebelum melakukan proses hukum lanjutan itu bakal dilakukan pemulihan aset terhadap BNI. Pemulihan aset dilakukan guna menelisik kerugian yang ditimbulkan dari kredit bodong dilakukan Maria Pauline Lumowa yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp1,7 triliun.
"Pertama dulu soal aset recovery, tentu kita akan menempuh semua upaya hukum. Kita akan melakukan integelensi stamp melakukan freeze the asset first, kemudian blokir akun dan lain-lain," kata dia.
Yasonna mengaku, sudah melakukan sejumlah hal dalam membekukan aset dan status hukum Maria.
"Ada banyak hal yabg sudah kita lakukan, tengah Bank sentral sampai di Hongkong dan di Jorsiy, kita lakukan upaya-upaya ini tetapi perlu kita sampaikan, itu tidak seperti maka cabai langsung besok dapat. Tapi itu ada proses. Tetapi kita harus tidak boleh berhenti, ini juga menjadi pelajaran," ungkap dia.
Dia menerangkan, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Maria, baru akan ditentukan lewat pengadilan.
"Jadi begini, itu perhitungan kurs mungkin kalau dalam data itu masih 1,2 triliun. Mungkin wartawan lihat-lihat kursnya, bisa-bisa 1,7 bisa lebih. Ini kurs dolar bisa-bisa nanti dihitung tambah bunga, itu mungkin lebih hebat lagi. Jad itu, biar nanti perhitungan itu dari pengadilan aka menghitung berapa kerugian negara, jaksa tentu dalam tuntunannya akan menghitung kembali berapa kerugian negara," terang Yasonna.
Sebelumnya, Pemerintah RI berhasil membawa kembali buronan kasus LC bodong Bank BNI, yang ditaksir merugikan perusahaan hingga Rp1,7 triliun. Maria, kabur ke Singapura, sebulan sebelum penetapan tersangka oleh Mabes Polri.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya