Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Propam Polda Kaltim usut polisi pembeking tambang batu bara ilegal di Samarinda

Propam Polda Kaltim usut polisi pembeking tambang batu bara ilegal di Samarinda Ilustrasi Polisi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Nama personel anggota Polri di Samarinda, Kalimantan Timur, Po berpangkat Ajun Inspektur Polisi ramai diperbincangkan. Dia diduga menjadi beking aktivitas tambang batu bara, yang menggusur 10 makam di Pemakaman Umum di Lempake, Samarinda. Kasus itu dalam pengawasan Propam Polda Kalimantan Timur.

Dalam penelusuran merdeka.com, nama Po mencuat, sejak Rabu (21/2 kemarin. Bahkan dalam penelusuran siang tadi di lokasi tambang, lagi-lagi nama Po disebut-sebut warga.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto sebelumnya tidak membantah, mencuatnya dugaan anggotanya beking tambang ilegal itu. Menurut dia, tim Reskrim dan Provost, masih melakukan penyelidikan terkait dugaan itu. Bahkan, hari ini, Po, dimintai keterangan.

Polda Kalimantan Timur, tidak tinggal diam. Meski tim Propam Polda Kalimantan Timur, belum menurunkan timnya, namun dipastikan, Polda mengawasi dugaan kasus itu.

"Apa yang ditangani Polresta (Samarinda), termonitor, otomatis dilaporkan ke Propam. Dan itu dalam pantauan Propam," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana, dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (22/2).

Ade menjelaskan, dugaan kasus yang melibatkan anggota Polri akan ditangani Polres, apabila memang dianggap perlu diambilalih Polda. "Ketika Polda terlibat, itu karena memang dianggap perlu diambilalih Polda. Atau dilimpahkan oleh Polresta ke Polda," ujar Ade.

Dalam kasus ini, lanjut Ade, sistem pelaporan Polres jajaran, memang dipastikan masuk ke Polda. "Dalam artian sistem pelaporan ke Polda. Pasti monitor apa yang dilakukan Polres. Jadi, meski Propam tidak turun, itu tetap termonitor. Pelaporan itu pasti ke Polda," tambahnya.

Namun demikian, Ade menggarisbawahi, sikap Polri tegas dalam hal pelanggaran anggota Polri. "Itu semua permasalahan menyangkut pelanggaran melibatkan anggota Polri, dalam kasus apapun, ya sikap Polri melakukan tindakan tegas sesuai kesalahan," tutup Ade.

Diketahui, tambang batubara di Lempake, Samarinda Utara, menggusur kuburan. Modusnya, kegiatan itu dilakukan di luar area kuburan berupa pematangan lahan. Namun faktanya, aktivitas alat berat menjebol tembok batas makam, dan menggali sedalam tidak kurang 4 meter untuk mendapatkan batubara. Tidak kurang 210 ton batubara, diangkut dan dijual untuk mendapatkan rupiah.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP