Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Promotor Lady Gaga harus penuhi beberapa izin ini

Promotor Lady Gaga harus penuhi beberapa izin ini Lady Gaga. merdeka.com/Reuters

Merdeka.com - Untuk menggelar acara keramaian, pihak penyelenggara harus mendapat izin dari beberapa pihak yang berwenang. Begitu juga dengan acara konser Lady Gaga, berbagai izin harus dikantongi promotor penyanyi asal AS itu.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen M Taufik menjelaskan, setidaknya ada empat izin yang harus dipenuhi penyelenggara dalam menggelar konser.

"Adanya izin visa masuk ke Indonesia dari pihak imigrasi. Kedua pihak promotor mengajukan izin ke pihak polda setempat, masih ada izin yang lain itu izin ke Kementrian Pariwisata. Ada izin juga dari pihak mana konser itu dilaksanakan," ujar Taufik kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (18/5).

Sampai saat ini, kata Taufik, pihaknya belum menerima permohonan izin dari promotor Lady Gaga. "Belum ada kita terima izin yang seharusnya dilampirkan. Bagaimana kita bisa memberikan izin," tegasnya lagi.

Untuk menyikapi hal tersebut, kata Taufik, pihaknya terus melakukan evaluasi dan pendalaman berdasarkan berbagai penilaian masyarakat.

"Untuk konteks ini Mabes masih melakukan evaluasi. Semua kita akan lakukan pendalaman termasuk pertimbangan dari pendapat masyarakat kita terima," ujarnya.

Konser Lady Gaga sedianya akan digelar pada 3 Juni mendatang di Stadion Gelora Bung Karno Jakarta. Sebelumnya Mabes Polri dengan tegas melarang penyelenggaraan konser ini. Namun seiring berjalannya waktu ada indikasi sikap polisi mulai melunak. Jadi akankah konser Lady Gaga digelar? Tunggu saja. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP