Produksi ekstasi di Rutan Tanjung Gusta, seorang napi diamankan
Merdeka.com - Seorang narapidana tertangkap kembali di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta. Dia kedapatan menyimpan alat cetak dan diduga menjadi produsen pil ekstasi di penjara itu.
Napi yang diamankan yaitu Andi Salim alias Mr Lim. Penghuni kamar 4 pada Blok I Rutan Tanjung Gusta, ini merupakan terpidana kasus narkotika.
Andi merupakan narapidana yang tengah menjalani hukuman 8 tahun penjara atas perkara kepemilikan narkotika. Dia merupakan jaringan bandar besar Togiman alias Toge.
Produksi pil ekstasi yang dilakoni Andi terbongkar saat petugas melakukan razia rutin akhir pekan lalu.
"Dia diamankan saat razia rutin yang kami gelar Jumat, 3 Febuari 2017. Dari kamar sel Andi kita temukan 91 butir pil yang diduga inex (ekstasi) beserta alat cetak manual," kata Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Klas IA Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang, Senin (6/2).
Petugas menduga Andi memproduksi pil ekstasi dengan bahan baku seadanya. Narkotika itu disinyalir dijual ke sesama warga binaan, karena sebelumnya seorang napi juga kedapatan menyimpan sebutir pil itu di selnya.
Andi dan barang bukti sudah diserahkan ke polisi.
"Kita serahkan ke Polsek Helvetia untuk proses selanjutnya," jelas Nimrot.
Keterlibatan kaki tangan Togiman alias Toge alias Tony dalam peredaran narkoba di penjara bukan baru kali ini terjadi. Sebelum Andi, rekannya Hendy lebih dulu diamankan beberapa waktu lalu. Dari tangannya petugas menyita puluhan gram kristal putih yang diduga sabu-sabu. Selain itu, didapati pula 1 unit timbangan elektrik dan handphone.
Andi dan Hendy ditangkap bersamaan. Keduanya diringkus di kamar 1409 Hotel Best Western, Makassar, Sulawesi Selatan awal April 2016. Ketika itu Hendy dalam pelariannya setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran 21,425 kg sabu-sabu dan 44.849 butir pil ekstasi yang diatur Togiman dari dalam penjara.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya