Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pro kontra pembentukan tim pengawas BIN oleh DPR

Pro kontra pembentukan tim pengawas BIN oleh DPR badan intelijen negara. ©bin.go.id

Merdeka.com - Komisi I DPR telah merampungkan penyusunan dan pembahasan peraturan DPR tentang Tim Pengawas Intelijen Negara. Tim tersebut akan bekerja mengawasi kinerja BIN sebagai wakil masyarakat. Termasuk melakukan penyelidikan jika nantinya ditemukan indikasi penyimpangan berkenaan tugas pokok dan fungsi BIN. Namun, di internal DPR sendiri, Fraksi NasDem menyatakan penolakan pembentukan tim ini.

Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, tim pengawas BIN merupakan amanat undang-undang. "Komisi I DPR RI telah selesai menyusun dan membahas Peraturan DPR RI tentang pembentukan Tim Pengawas intelijen Negara sebagaimana penugasan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI tanggal 11 Oktober 2012 yang menugaskan Komisi I DPR RI untuk menyusun dan membahas Peraturan DPR RI tentang Tim Pengawas intelijen Negara di DPR," kata Mahfudz.

Tim pengawas akan terdiri atas 14 orang anggota DPR yang diwakili dari tiap fraksi dan pimpinan komisi. Payung hukumnya adalah Pasal 43 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara serta Peraturan DPR.

"Peraturan ini tinggal menunggu pengesahan di paripurna."Kami harapkan nanti dengan terpilihnya Kepala BIN yang baru, tim ini juga akan terbentuk," kata Mahfudz usai raker dengan Kepala BIN Marciano Norman di DPR, Senin (15/6).

Kasus-kasus intelijen yang bisa diinvestigasi, kata Mahfudz, adalah yang berhubungan dengan pelanggaran wewenang intelijen. "Sejauh ini memang belum ada satu kasus yang perlu investigasi secara khusus. Tapi kalau tim ini terbentuk, ini bisa mengantisipasi jika suatu waktu ada indikasi tindak pidana dalam intelijen," tukas Mahfudz.

Pembentukan tim ini ditolak oleh ketua Fraksi NasDem Viktor Laiskodat. Apa katanya? (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP