Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pro Kontra Larangan Foto dan Merekam Persidangan Dikeluarkan MA

Pro Kontra Larangan Foto dan Merekam Persidangan Dikeluarkan MA ilustrasi sidang tipikor. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan surat edaran nomor 2 tahun 2020 mengenai tata tertib menghadiri persidangan. Ada 12 poin dalam surat di tanda tangani Direktur Jenderal Badan Peradilan Hukum Pim Haryadi tanggal 7 Februari 2020 tersebut.

Salah satu poin yang terdapat dalam poin ketiga. Poin itu mengatur adanya pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin ketua pengadilan setempat.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan, larangan memfoto dan merekam persidangan di pengadilan negeri tanpa seizin ketua pengadilan negeri bertujuan untuk menjaga ketertiban selama sidang berlangsung.

"Kami memaknai untuk menjaga ketertiban. Memang kami belum ada suatu ketentuan umum, tetapi itu maksudnya ketua majelis dalam rangka menjaga kelancaran persidangan saja," ujar Andi usai laporan Mahkamah Agung di Jakarta, Rabu (27/2) kemarin.

Terkait aturan itu, menurut dia, mungkin menghalangi kerja jurnalistik, tetapi tidak semua persidangan dinyatakan tertutup untuk umum.

Secara terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah menuturkan larangan memfoto dan merekam sidang tanpa persetujuan ketua pengadilan negeri karena sidang merupakan prosesi sakral, bukan untuk tontonan.

Untuk itu, ia mengingatkan pewarta yang ingin memfoto dan merekam untuk melapor dan meminta izin terlebih dulu. Selain itu, selama persidangan harus menjaga ketertiban.

"Sidang itu sakral, tidak boleh mengganggu jalannya persidangan," kata Abdullah.

Dinilai Beri Angin Segar Mafia Peradilan

Aturan itu disoroti Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur. Menurut Isnur, larangan mengambil foto, merekam suara dan merekam gambar selama persidangan dapat memperparah mafia peradilan.

"YLBHI berpendapat bahwa larangan memfoto, merekam, dan meliput persidangan tanpa izin ketua pengadilan akan memperparah mafia peradilan yang selama ini dalam banyak laporan sangat banyak ditemukan," kata Isnur melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (27/2).

Dia mengatakan, aturan ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalistik dalam memperoleh informasi dan menyebarluaskannya kepada masyarakat. "Apalagi terdapat ancaman pemidanaan di dalamnya," tambah Isnur.

Ancaman pidana yang ada dalam Surat Edaran tersebut sudah terdapat dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu dia menilai tidak pada tempatnya dicantumkan dalam SEMA tersebut.

"Selain itu, memfoto, merekam, dan meliput persidangan tanpa izin adalah ranah hukum administrasi yang dihubungkan dengan sesuatu perbuatan yang dilarang, sedangkan memfoto, merekam, dan meliput tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang," ungkap Isnur.

Apalagi lanjut dia, ketua pengadilan dan birokrasinya akan dengan mudah menolak permohonan izin tersebut dengan berbagai alasan dan kepentingan tertentu.

YLBHI mencatat, selama ini rekaman sidang memiliki setidak-tidaknya beberapa manfaat. Manfaat pertama adalah menjadi bukti keterangan-keterangan dalam sidang.

"Indonesia tidak memiliki tradisi dan ketentuan yang ketat mengenai catatan jalannya sidang. LBH-YLBHI sering menemui keterangan saksi dikutip secara berbeda baik di dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum maupun putusan majelis hakim atau keterangan saksi tidak dikutip secara utuh baik oleh jaksa maupun hakim sehingga menimbulkan makna berbeda," jelas Isnur.

Pola lain adalah ada keterangan saksi-saksi tertentu tidak diambil dan tidak dijelaskan pemilihan keterangan saksi tersebut. Dalam pengalaman LBH juga sering ditemukan hakim menghalang-halangi liputan media dan juga dokumentasi oleh Tim Penasihat Hukum.

"Manfaat kedua adalah bukti sikap majelis hakim dan para pihak," kata Isnur.

Hakim dan para pihak terikat pada hukum dalam bertindak di dalam sidang. Pasal 158 KUHAP misalnya melarang hakim menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di dalam persidangan tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa atau Pasal 166 KUHAP yang mengatur pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan baik kepada terdakwa maupun kepada saksi.

"Manfaat ketiga, rekaman persidangan baik audio maupun video juga membuat hakim dan para pihak merasa diawasi. Setidaknya hakim dan para pihak akan berpikir dua kali apabila mereka hendak bertindak tidak patut atau melanggar hukum acara karena akan ada bukti dari rekaman audio dan video tersebut," jelas Isnur.

Di sisi lain, masalah-masalah pengadilan juga masih banyak yang belum terselesaikan seperti praktik-praktik minta uang serta layanan yang belum teratur masih ditemui di mana-mana, pengadilan lambat merespon permintaan pihak-pihak yang berperkara.

"Kami meminta perihal larangan memfoto dan merekam persidangan dicabut dari SE Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 2/2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan," tegas Isnur.

Berbeda dengan YLBHI, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendukung aturan Mahkamah Agung (MA) terkait larangan pengambilan foto, perekaman suara dan perekaman video sidang tanpa seizin ketua pengadilan negeri setempat.

"Kalau itu berlangsung di dalam ruang pengadilan, saya kira benar sekali," ujar anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala di Jakarta, Rabu (26/2).

Adrianus memahami bahwa ruang persidangan merupakan tempat bagi masyarakat untuk menyaksikan proses penegakan keadilan. Namun, kata dia, hal itu tidak serta merta membuat masyarakat menjadi bebas memotret atau pun merekam jalannya persidangan.

"Tapi juga di pihak lain kalau itu kemudian langsung dipotret, langsung disebarkan tanpa mengerti konteks persidangan yang sedang berlangsung, dikhawatirkan akan menimbulkan distorsi dalam rangka apa yang sedang terjadi di pengadilan," ujar Adrianus.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Momen Kerusuhan Pecah di Papua Nugini, Massa Ngamuk Jarah Toko-Toko dan Bakar Mobil

FOTO: Momen Kerusuhan Pecah di Papua Nugini, Massa Ngamuk Jarah Toko-Toko dan Bakar Mobil

Sebanyak 16 orang dilaporkan tewas dalam kerusuhan tersebut. Papua Nugini kini menetapkan status darurat nasional selama 14 hari.

Baca Selengkapnya
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.

Baca Selengkapnya
Cegah Kecurangan Pemilu, Cak Imin: Rakyat Turun Tangan untuk Mengawasi

Cegah Kecurangan Pemilu, Cak Imin: Rakyat Turun Tangan untuk Mengawasi

"KPU harus mengawasi KPUD. Panwas mengawasi. Bawaslu mengawasi, rakyat turun tangan, gunakan kameramu untuk menjaga suara," kata dia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
FOTO: Ribuan Kotak Suara Pemilu 2024 di Matraman Selesai Dirakit, Siap Didistribusikan ke Kelurahan

FOTO: Ribuan Kotak Suara Pemilu 2024 di Matraman Selesai Dirakit, Siap Didistribusikan ke Kelurahan

Total 2.068 kotak suara telah dirakit dan akan diisi surat suara, tinta, dan lain-lain.

Baca Selengkapnya
FOTO: Amankan Pemilu 2024, Panglima TNI Kerahkan 446.129 Prajurit untuk Jaga Seluruh Wilayah RI

FOTO: Amankan Pemilu 2024, Panglima TNI Kerahkan 446.129 Prajurit untuk Jaga Seluruh Wilayah RI

Sebanyak 446.219 prajurit TNI dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi Pemilu 2024 di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Surat Suara Pilpres 2024 Raksasa Hiasi Perempatan Kuningan-Mampang

FOTO: Penampakan Surat Suara Pilpres 2024 Raksasa Hiasi Perempatan Kuningan-Mampang

Tiga foto wajah pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024 itu terpampang dalam surat suara berukuran besar.

Baca Selengkapnya
FOTO: Pemerintah Siapkan Rp47 Triliun Lebih untuk Subsidi Bunga KUR Tahun 2024

FOTO: Pemerintah Siapkan Rp47 Triliun Lebih untuk Subsidi Bunga KUR Tahun 2024

Pemerintah berencana melanjutkan penyaluran KUR yang tidak hanya memprioritaskan kuantitas, tetapi juga memprioritaskan kualitas.

Baca Selengkapnya
FOTO: Jelang Debat Ketiga, KPU Larang Capres Pakai Pertanyaan Singkatan Tanpa Penjelasan

FOTO: Jelang Debat Ketiga, KPU Larang Capres Pakai Pertanyaan Singkatan Tanpa Penjelasan

Larangan pertanyaan dengan singkatan tanpa penjelasan itu dilakukan demi menghindari polemik berkelanjutan di masyarakat.

Baca Selengkapnya
FOTO: Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten Laporkan Pelanggaran

FOTO: Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten Laporkan Pelanggaran "Pose 2 Jari" dari Kendaraan Kepresidenan ke Bawaslu

Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten serahkan laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran UU Pemilu yang dilakukan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya