Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Prita menangis terharu PK dikabulkan MA

Prita menangis terharu PK dikabulkan MA Prita Mulyasari. Merdeka.com

Merdeka.com - Prita Mulyasari kini bebas dari status terpidana setelah Peninjauan Kembali (PK) kasus pidana pencemaran nama baiknya dikabulkan Mahkamah Agung.

"Ibu Prita sangat bersyukur sekali, terima kasih kepada media yang pantau perkara ini, kepedulian masyarakat. Dia menangis terharu," kata pengacara Prita, Slamet Juwono saat dihubungi merdeka.com, Selasa (18/9).

Slamet menghubungi Prita via telepon kemarin sore saat putusan PK itu dirilis Mahkamah Agung. Bagi dia, kasus yang menimpa Prita menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat dan aparat penegak hukum.

"Bagi masyarakat, jangan takut untuk mengungkapkan sesuatu jika memiliki bukti dan fakta. Semua itu dilindungi undang-undang, tapi harus ingat juga komplain yang dilakukan harus bertanggung jawab," pungkasnya.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan terpidana kasus pencemaran nama baik, Prita Mulyasari. Dalam putusan ini, MA juga menyatakan Prita bebas murni dan mengembalikan haknya seperti sediakala.

"Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabat," demikian amar yang termaktub dalam putusan MA, Senin (17/9).

Keberadaan putusan ini telah membatalkan putusan kasasi yang menyatakan Prita terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik. Dalam putusan itu pula, Prita diganjar vonis berupa penjara selama 6 bulan.

Majelis PK mendasarkan putusan ini pada upaya yang dilakukan Prita dengan menyertakan novum (bukti baru). Novum itu secara kuat membuktikan tindakan yang dilakukan Prita tidak termasuk tindakan pencemaran nama baik. "Terpidana mengajukan novum, isinya bahwa itu bukan pencemaran nama baik, maka PK dikabulkan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, saat dihubungi melalui telepon.

Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim PK yang diketuai Ketua Muda Pidana Khusus (Tuada Pidsus), Djoko sarwoko dengan anggota Suryajaya dan Suhadi. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP