Pria di Musi Rawas Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil 7 Bulan
Merdeka.com - Aji Hasan (45) mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Perbuatan itu menyebabkan sang anak hamil tujuh bulan.
Awalnya, pelaku ditangkap petugas karena membawa senjata tajam saat bertandang ke rumah kepala desa di Muara Nilau, Kecamatan Selangit, Musi Rawas, Sumatera Selatan. Dari pemeriksaan, ternyata dia melakukan kejahatan seksual kepada korban sehingga menambah pasal yang dikenakan.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengungkapkan, perbuatan cabul tersangka terjadi berulang kali dan hampir sekali dalam seminggu mengulangi perbuatannya. Terakhir terjadi pada akhir September 2020 di rumahnya saat ibu korban sedang belanja di pasar.
"Dari pemeriksaan dan pengembangan, tersangka memperkosa anak kandungnya, sekarang sudah hamil tujuh bulan," ungkap Efrannedy, Selasa (27/10).
Setiap memperkosa, tersangka mengancam akan memukul hingga menyembelih korban. Namun, korban tidak mengetahui jika dirinya hamil akibat perbuatan ayah kandungnya itu.
"Korban mengaku selama ini tidak pernah datang bulan, dia tidak berani ngomong ke ibunya karena takut disembelih," kata dia.
Korban diketahui hamil setelah diperiksa keluarga ke bidan desa. Tersangka pun mengakui semua perbuatannya dan beralasan khilaf.
"Tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Belum lagi pasal membawa sajam saat ditangkap," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya