Presiden tiba-tiba panggil Dirjen Pajak ke Istana
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba-tiba memanggil Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwidjugiasteadi ke Istana Negara. Belum diketahui apa yang akan dibahas keduanya.
Ken, sapaan akrabnya, tiba di Istana sekitar pukul 14.20 WIB. Dia enggan berkomentar banyak soal pemanggilannya dan mengaku kedatangannya sesuai permintaan Presiden.
"Saya belum tahu (bahas apa). Dipanggil Presiden, ya saya datang saja," kata Ken, Kamis (1/9).
Sebelum Ken tiba di Istana, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat yang didampingi Wakil Ketua MK, Anwar Usman tiba lebih dahulu. Arief Hidayat dan Anwar Usman kompak mengatakan bahwa kedatangan mereka bukan membahas tentang gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Mereka mengaku menyambangi Istana untuk menyampaikan hasil kongres ke-3 Association of Asian Constitutional Cours (AACC) Equivalent Institution atau Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Sejenis se-Asia yang berlangsung di Convention Center, Nusa Dua, Bali pada Agustus lalu.
Mahkamah Konstitusi kini tengah menangani gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang digugat tiga perserikatan buruh yakni, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Pasal yang digugat yaitu pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, dan Pasal 23 ayat (2).
Gugatan dengan nomor perkara 63/PUU-XIV/2016 masuk ke MK lantaran tiga perserikatan buruh itu menilai pengesahan UU Tax Amnesty menciderai keadilan kaum buruh sebagai pembayar pajak penghasilan atau PPh. Sementara pengemplang pajak dinilai diberi kemudahan perpajakan oleh pemerintah.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya