Presiden sudah teken Keppres baru wakil menteri
Merdeka.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Keppres dan Perpres tentang wakil menteri. Tak lama lagi Keppres tersebut akan segera diumumkan ke publik.
"Presiden telah menandatangani Keppres dan Perpres pengangkatan wakil menteri. Nanti akan dijelaskan lebih lanjut oleh Seskab," kata Juru Bicara Presiden Bidang Dalam Negeri Julian Aldrin Pasha saat dihubungi merdeka.com, Jumat (8/6).
Julian memaparkan, penandatanganan Perpres dan Keppres ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi tentang posisi wakil menteri. "Iya, ini adalah tindak lanjut dari putusan MK sebelumnya," papar Julian.
Julian tidak menjelaskan detil kapan persisnya Keppres dan Perpres tersebut diteken. "Yang jelas sudah ditandatangani presiden," jawab Julian.
MK menyatakan penjelasan pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK menyarankan keppres pengangkatan wakil menteri yang berdasarkan penjelasan pasal itu harus diperbarui.
Pemerintah, melalui Deputi Sekretaris Kabinet bidang Polhukam, Bistok Simbolon, menyatakan tidak perlu pengangkatan dan/atau pelantikan kembali para wakil menteri yang ada sekarang. Dia menilai, pandangan bahwa para wakil menteri demisioner atau nonaktif sejak putusan MK kemarin adalah keliru.
"Apabila ada pandangan yang menyatakan para wamen yang sekarang demisioner, pandangan itu jelas keliru. Mereka mungkin belum membaca keputusan MK No 79 tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh para hakim di MK,” ujar Bistok. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya