Presiden PKS Sohibul Iman penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Merdeka.com - Presiden PKS, Sohibul Iman memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Fahri Hamzah. Sohibul datang sekitar pukul 10.49 WIB.
Pantauan merdeka.com, Sohibul datang didampingi kuasa hukum, Indra. Selain itu turut serta mendampingi petinggi PKS seperti Sekjen Mustafa Kamal dan Ketua Tim Pemenangan Pemilu, Chairul Anwar.
Sohibul irit bicara ketika memasuki halaman Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia mengucapkan salam kepada awak media dan langsung bergegas memasuki gedung Ditreskrimsus.
Sohibul mengatakan dirinya telat dari jadwal pemeriksaan. Berdasarkan jadwal dia seharunya diperiksa pukul 10.00 WIB.
"Kita penuhi panggilan ya, ini sudah telat karena tadi harus tawaf (keliling) dulu. Pintunya ditutup semua," ujarnya.
Kuasa hukum Sohibul, Indra mengatakan kliennya akan memberikan keterangan kepada media setelah pemeriksaan rampung dilaksanakan. "Nanti ya," ujarnya.
Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. , Fahri melaporkan Sohibul atas pernyataan yang menyebut dirinya pembohong dan pembangkang di PKS. Laporan Fahri teregistrasi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018. Terlapor Sohibul Iman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 311 KUHP dan 310 KUHP.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaPolisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaKini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaFirli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaKPU sebelumnya menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya