Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Presiden Jokowi: Vaksin Gratis Urusan Menkes, Yang Bayar Urusannya BUMN

Presiden Jokowi: Vaksin Gratis Urusan Menkes, Yang Bayar Urusannya BUMN Jokowi pimpin upacara HUT TNI. ©2020 Merdeka.com/intan umbari

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta jajaran menterinya untuk mempersiapkan rencana pengadaan vaksin serta vaksinasi Covid-19 dengan matang. Salah satunya, terkait siapa yang bertanggung jawab jika vaksin sudah tersedia.

"Kalau menurut saya, untuk vaksin yang gratis untuk rakyat, itu urusannya Menkes (Menteri Kesehatan). Untuk yang mandiri, untuk yang bayar, itu urusannya BUMN," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas secara virtual, Senin (19/10).

Dia mengatakan rencana pengadaan vaksin Covid-19 harus diatur dengan jelas. Sehingga, tidak timbul masalah dalam pelaksanaan vaksinasi.

"Ini menjadi jelas, kalau tidak seperti ini nanti siapa yang tandatangani menjadi tidak jelas, siapa yang tanggung jawab," ujarnya.

Jokowi juga mengingatkan menterinya untuk tak menganggap remeh implementasi vaksinasi. Misalnya, seperti apa prosesnya, siapa yang akan disuntik vaksin terlebih dahulu, siapa saja yang digratiskan dan bayar.

"Harus dijelaskan betul kepada publik, proses-proses komunikasi publik ini yang harus disiapkan, hati-hati disiapkan betul," jelasnya.

"Jangan sampai nanti, dihantam oleh isu, dipelintir, kemudian kejadiannya bisa masyarakat demo-demo lagi, karena memang sekarang masyarakat pada posisi yang sulit," sambung Jokowi.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini memang tengah mempersiapkan beberapa jenis vaksin Covid-19. Lima diantaranya adalah Sinovac, Sinopharm, CanSino, Genexine, AstraZeneca.

Kandidat vaksin tersebut masih menjalankan uji klinis tahap III. Pemerintah berencana mulai menyuntikkan vaksin asal China pada November dan Desember 2020.

Reporter: Lisza EgehamSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP