Presiden Jokowi tunggu surat pemberhentian Patrialis dari MK
Merdeka.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), diciduk dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pascapenangkapan itu, Presiden Joko Widodo belum mengambil keputusan memberhentikan karena belum menerima surat rekomendasi dari MK.
"Sampe hari ini belum diterima surat pemberhentian sementara dari hakim konstitusi yang dijadikan tersangka oleh KPK," ujar Johan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (27/1).
Jokowi masih menunggu surat tersebut untuk segera ditindaklanjuti pergantian hakim konstitusi di MK.
"Tentu pada waktunya nanti kalau ada keputusan tentang status hakim konstitusi yang jadi tersangka oleh KPK tentu presiden akan melakukan pergantian," jelasnya.
Ditanya apakah Presiden Jokowi tak bisa langsung memberhentikan Patrialis Akbar, Johan menekankan bahwa setiap pergantian hakim yang terlibat kasus harus melalui prosedur yang sudah ditetapkan.
"Bukan soal melengserkan, tapi terus prosedur bakunya dalam konteks ini seorang hakim konstitusi menjadi tersangka atas tuduhan tindak pidana korupsi itu kan ada proses yang harus dilalui. Kalau nggak salah diberhentikan sementara tentu harus ada penunjukan pengganti yang nanti juga dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan yang ada dan sampai hari ini presiden belum menerima surat pemberhentian sementara yang menjadi tersangka di KPK," jelas Johan.
Mantan pimpinan KPK ini menambahkan, dengan maraknya OTT terhadap pejabat pemerintah belakangan ini, Kepala Negara menekankan agar penegakan hukum harus betul-betul bertindak tegas. Tidak boleh ada tebang pilih dalam memberi sanksi.
"Kalau Presiden jelas komitmennya untuk menegakkan hukum siapa pun terlibat di dalam tindak pidana termasuk korupsi dia harus diusut tuntas dan Presiden mendukung sepenuhnya langkah yang dilakukan oleh KPK," tuntas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya