Presiden Jokowi Tambah Posisi Wakil Menteri PAN-RB
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden nomor 47/2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Dalam aturan tersebut Jokowi menambah posisi jabatan yaitu Wakil Menteri yang tertera pada pasal 2.
"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," dalam pasal 2 ayat 1 dikutip merdeka.com, Jumat (4/6).
Wakil menteri dijelaskan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Kemudian Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
"Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," dalam aturan tersebut.
Selanjutnya pada pasal 4 dijelaskan Kemenpan-RB mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Peraturan tersebut pun ditetapkan Jokowi pada 19 Mei 2021.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya